Unsoed Sampaikan Enam Sikap Terkait Tiga Pimpinan Jadi Tersangka KPK
Purwokerto-Spektroom : Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto menyampaikan klarifikasi sekaligus enam pernyataan sikap menyusul penetapan tiga pimpinan universitas sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru.
Klarifikasi tersebut dipimpin Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Unsoed, Prof. Waluyo Handoko, didampingi Wakil Rektor I dan para juru bicara Unsoed.
Prof. Waluyo mengatakan Unsoed menyampaikan keprihatinan mendalam atas perkara tersebut. Menurutnya, kasus ini merupakan persoalan serius yang mencederai nilai integritas, keadilan, dan kepercayaan publik yang selama ini dijunjung tinggi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.
“Proses penerimaan mahasiswa baru seharusnya berlangsung secara transparan dan bebas dari praktik koruptif,” kata Prof. Waluyo.
Unsoed juga menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mendukung seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Universitas menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada KPK serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga terdapat putusan hukum berkekuatan tetap.
Selanjutnya, Unsoed akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terkait langkah kelembagaan yang diperlukan, termasuk mekanisme pengisian pelaksana tugas dan keberlangsungan tata kelola Universitas selama masa transisi.
Meski terdapat proses hukum terhadap tiga pimpinan universitas, Unsoed memastikan tata kelola institusi, pelayanan publik, serta kegiatan akademik, mulai dari perkuliahan, penelitian hingga pengabdian kepada masyarakat, tetap berjalan normal dan optimal dengan sejumlah penyesuaian.
Unsoed juga mengimbau seluruh sivitas akademika, baik dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa maupun alumni, untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Sivitas akademika diminta bersama-sama menjaga kondusivitas lingkungan kampus.
Unsoed menegaskan komitmen untuk terus melakukan perbaikan tata kelola secara berkelanjutan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penerimaan mahasiswa baru dan seluruh layanan akademik berjalan sesuai prinsip akuntabilitas serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Seperti diberitakan sebelumnya KPK menetapkan 3 pejabat dilingkungan rektorat masing-masing Rektor Prof. A.S, wakil Rektor 3" bidang kemahasiswaan Prof.N.A.P. serta seorang Kabag E.K dalam kasus penerimaan mahasiswa baru.
Selain ketiga orang tersebut juga terdapat 4 orang dari. Pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.