Kementerian Komunikasi dan Digital: Video Berisi Fitnah dan Disinformasi Terhadap Presiden, Hoak
Jakarta - Spektroom : Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) merilis pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid pada Jumat (1/4/2026), terkait penyebaran fitnah dan disinformasi terhadap Kepala Negara Republik Indonesia. Dalam rilis disebutkan, Kemkomdigi telah mengidentifikasi sebaran video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter dan serangan personal yang ditujukan kepada Presiden RI. Video tersebut diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat. Kemkomdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah Hoaks, Fitnah serta mengandung Ujaran Kebencian. Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat Pimpinan Tertinggi Negara, tidak memiliki dasar fakta serta bagian dari upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik. Hal tersebut berpotensi memecah belah bangsa. "Ruang demokrasi digital adalah ruang adu gagasan bukan ruang memproduksi konten kebencian yang menyerang martabat manusia manapun," ujar Menteri Meutya Hafid. Kemkomdigi akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Siapapun yang membuat dan ikut mendistribusikan dan atau mentransmisikan video tersebut secara sadar telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 (2). Berkaitan dengan itu, Kemkomdigi mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga ruang digital yang sehat, produktif dan aman.
Pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat berkomitmen untuk mendorong literasi digital dan memastikan bahwa kebebasan berekspresi berjalan seiring dengan tanggung jawab.