Kementerian Komunikasi dan Digital: Video Berisi Fitnah dan Disinformasi Terhadap Presiden, Hoak

Kementerian Komunikasi dan Digital: Video Berisi Fitnah dan Disinformasi Terhadap Presiden, Hoak
(Foto: Kemkomdigi RI)

Jakarta - Spektroom : Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) merilis pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid pada Jumat (1/4/2026), terkait penyebaran fitnah dan disinformasi terhadap Kepala Negara Republik Indonesia. Dalam rilis disebutkan, Kemkomdigi telah mengidentifikasi sebaran video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter dan serangan personal yang ditujukan kepada Presiden RI. Video tersebut diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat. Kemkomdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah Hoaks, Fitnah serta mengandung Ujaran Kebencian. Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat Pimpinan Tertinggi Negara, tidak memiliki dasar fakta serta bagian dari upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik. Hal tersebut berpotensi memecah belah bangsa. "Ruang demokrasi digital adalah ruang adu gagasan bukan ruang memproduksi konten kebencian yang menyerang martabat manusia manapun," ujar Menteri Meutya Hafid. Kemkomdigi akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Siapapun yang membuat dan ikut mendistribusikan dan atau mentransmisikan video tersebut secara sadar telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 (2). Berkaitan dengan itu, Kemkomdigi mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga ruang digital yang sehat, produktif dan aman.

Pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat berkomitmen untuk mendorong literasi digital dan memastikan bahwa kebebasan berekspresi berjalan seiring dengan tanggung jawab.

Berita terkait

Memperkuat Sinergitas, Pemko Tanjungpinang Berikan Dukungan Dalam Bentuk Pinjam Pakai Asset Kepada Kemenkum

Memperkuat Sinergitas, Pemko Tanjungpinang Berikan Dukungan Dalam Bentuk Pinjam Pakai Asset Kepada Kemenkum

Tanjungpinang-Spektroom : Pinjam pakai asset Pemerintah Kota (Pemko) adalah menyerahkan bentuk bangunan Barang Milik Daerah (BMD) untuk jangka waktu tertentu tanpa imbalan. Pemko Tanjungpinang secara resmi meminjamkan asset Daerah berupa gedung dan tanah di Jalan Raja Haji Fisabilillah kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk Wilayah Kepulauan Riau (Kepri). Tujuannya

Desmawati, Rafles
Bupati Sadewo Tegaskan Akses Pendidikan Inklusif di Peringatan Hardiknas Banyumas

Bupati Sadewo Tegaskan Akses Pendidikan Inklusif di Peringatan Hardiknas Banyumas

Banyumas-Spektroom: Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 di Kabupaten Banyumas menjadi momentum penguatan komitmen menghadirkan pendidikan yang merata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat. Upacara digelar di Halaman Pendopo Si Panji, Purwokerto, Sabtu (2/5/2026), dipimpin Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono. Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Dwi Asih Lintarti, jajaran

Bian Pamungkas
Wakil Gubernur Kepri : Peran APVA Sangat Vital dalam Mendukung Stabilitas Sistim Keuangan, Khususnya di Daerah Perbatasan

Wakil Gubernur Kepri : Peran APVA Sangat Vital dalam Mendukung Stabilitas Sistim Keuangan, Khususnya di Daerah Perbatasan

Batam-Spektroom : Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) adalah organisasi nirlaba dan wadah bagi para pedagang valutas Asing (Money Changer) di Indonesia. APVA bertujuan menghimpun, menerima dan meningkatkan kerjasama antar anggota serta mutu perdangan mata uang asing. Ketika membuka Musyawarah Nasional (Munas) Afiliasi APVA Indonesia ke 8 tahun 2026 di Batam, Wakil

Desmawati, Rafles