Asap Tipis di Tepi Rel, Ancaman yang Kerap Tak Disadari bagi Keselamatan Kereta Api

Asap Tipis di Tepi Rel, Ancaman yang Kerap Tak Disadari bagi Keselamatan Kereta Api
Asap hasil pembakaran jerami atau sampah dapat mengurangi jarak pandang masinis ketika mengoperasikan kereta api. (Foto : Humas KAI Daop 5).

Purwokerto – Spektroom :
Musim kemarau menghadirkan pemandangan yang akrab di pedesaan. Hamparan sawah menguning usai panen, tumpukan jerami mengering di pematang, lalu perlahan dibakar untuk membersihkan lahan.

Bagi sebagian petani, cara ini dianggap praktis. Namun, di kawasan yang berdekatan dengan jalur kereta api, kepulan asap tipis tersebut ternyata dapat berubah menjadi ancaman serius bagi keselamatan perjalanan kereta.

Di wilayah kerja PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto, sebagian besar lintasan kereta membelah areal persawahan dan perbukitan. Saat musim kemarau tiba, jerami kering dan semak-semak yang mudah terbakar meningkatkan risiko munculnya asap maupun kebakaran di sekitar rel.

Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As'ad Habibuddin, menjelaskan bahwa asap hasil pembakaran jerami atau sampah dapat mengurangi jarak pandang masinis ketika mengoperasikan kereta api.

Kondisi tersebut membuat masinis lebih sulit mengamati situasi lintas dan mengambil keputusan secara cepat apabila terjadi sesuatu di depan perjalanan kereta.

Tak hanya itu, panas dari api juga berpotensi merusak berbagai perangkat penting di sepanjang jalur, mulai dari sistem persinyalan, kabel komunikasi, hingga instalasi pendukung operasional. Jika peralatan tersebut terganggu, keandalan perjalanan kereta pun ikut terancam.

Karena itu, selama musim kemarau KAI Daop 5 Purwokerto meningkatkan patroli di sejumlah titik yang dinilai rawan kebakaran. Sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel juga terus dilakukan agar semakin banyak warga memahami risiko yang ditimbulkan dari pembakaran di dekat lintasan kereta.

KAI mengingatkan bahwa aktivitas yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

Bagi KAI, menjaga keselamatan perjalanan kereta bukan hanya tugas petugas di lapangan, melainkan tanggung jawab bersama.

Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan apabila melihat kebakaran, kepulan asap, atau kondisi lain yang berpotensi mengganggu perjalanan kereta api. Langkah sederhana itu dapat menjadi penentu keselamatan ribuan penumpang yang melintas setiap harinya.

Berita terkait

Walikota Batam: Perjuangan Kafilah dan Pembinaan Berkelanjutan Meraih Prestasi Nembanggakan

Walikota Batam: Perjuangan Kafilah dan Pembinaan Berkelanjutan Meraih Prestasi Nembanggakan

Tanjungpinang-Spektroom : Kota Batam kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih gelar Juara Umum Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2026. Keberhasilan ini sekaligus menegaskan konsistensi Batam sebagai daerah dengan pembinaan tilawah Al-Qur’an yang berkelanjutan. Kepastian Batam sebagai juara umum diumumkan pada malam penutupan MTQ

Desmawati
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa Terima Audiensi Ombudsman RI Maluku Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa Terima Audiensi Ombudsman RI Maluku Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Ambon-Spektroom : Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, menerima audiensi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku di Ruang Rapat Gubernur Maluku, Kamis (9/7/2026). Pertemuan tersebut membahas laporan pelayanan publik Tahun 2026 sekaligus persiapan pelaksanaan penilaian opini pelayanan publik terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku menyampaikan

Eva Moenandar, Pelinus Latuheru
Barenlitbangda Evaluasi Kinerja Disparpora Sawahlunto, Irwan Junaidi: Monev Jadi Instrumen Perbaikan Berkelanjutan

Barenlitbangda Evaluasi Kinerja Disparpora Sawahlunto, Irwan Junaidi: Monev Jadi Instrumen Perbaikan Berkelanjutan

Sawahkunto–Spektroom : Pemerintah Kota Sawahlunto terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel melalui pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan program perangkat daerah. Salah satunya dilakukan Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Barenlitbangda) Kota Sawahlunto terhadap Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) sebagai bagian dari pengendalian pembangunan dan peningkatan kualitas

Riswan Idris, Rafles