Untuk Menunjang Penerapan Penyelesaian Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Diperlukan Penguatan Regulasi Subtantif dan Teknis
Makasar-Spektroom : Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah cara interaksi sosial masyarakat. Media sosial yang awalnya dirancang untuk menghubungkan individu, kini menjadi sarana utama penyebaran informasi termasuk berita, opini dan interaksi personal.
Meski demikian kemudahan tersebut juga menimbulkan dampak negatif antara lain munculnya berbagai tipologi tindak pidana baru yang berkaitan dengan konten atau informasi elektronik yang dinilai bertentangan dengan ketertiban umum dan berpotensi menimbulkan kerugian sosial, seperti konten yang bermuatan pelanggaran terhadap kesusilaan, penghinaan dan atau pencemaran nama baik serta konten yang bermuatan pemerasan dan atau pengancaman.
Hal ini di ungkapkan Erma Sirande dalam Disertasinya tentang Hakikat Penerapan Restorative Justice terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial ketika mengikuti uji kompetensi untuk meraih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Konsentrasi Hukum Pidana pada Program Pascasarjana Ppm Umi Makasar di kampus Pascasarjana UMI, Rabu (6/5/2026).
Uji Kompetensi dipimpin Rektor Umi, Prof Dr. H. Hambali Thalib SH. MH, dengan penyanggah diantaranya Prof. Dr. H. Andi Muin SH. MH., Prof. Dr. La Ode Husen SH. M.Hum., Prof. Dr. Said Karim SH. MH., Dr. Hj. Satrih., Dr. Nur Jannah Abnah, sementara Promotor Prof. Dr. Hj. Mulyati Pawennei SH. MH dibantu 2 Co Promotor masing- masing Prof. Dr. H. Zainuddin Sag. SH. MH dan Hj. Nur Fadhillah Mappaselleng SH. MH. Ph.D.
Promovenda Erma Sirande yang.lahir 22 Oktober 1996 di Rantepao, menambahkan untuk menjamin pemenuhan kepastian hukum dari aspek legalitas terhadap berbagai perbuatan yang timbul akibat dari derasnya arus globalisasi dibidang teknologi dan informasi, telah ada instrumen hukum dalam bentuk undang-undang yakni Undang- Undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagai mana telah mengalami perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas Undang- Undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elekronik.
Erma Sirande yang berhasil meraih nilai Pujian pada gelar uji kompetensi ini lebih jauh mengungkapkan dalam tataran hukum positif di Indonesia perbuatan mencemaran nama baik sebagai perbuatan pidana telah dikodivikasi dalam pengaturan yang dikualifikasikan secara umum (lex general).
Secara umum tambah Erma Sirande yang juga berprofesi sebagai advocat, sebelum adanya perubahan delik pencemaran nama baik diakomodir dalam ketentuan pasal 310 pada Bab XIV tentang Penghinaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lebih jelasnya Erma Sirande mengungkapkan berdasarkan muatan ketentuan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, delik pencemaran dibagi menjadi 2 jenis yakni pencemaran secara lisan dan pencemaran secara tulisan, meski ketentuan Pasal tersebut tidak memberikan defenisi yang pasti tentang arti pencemaran nama baik.
Karenanya untuk menunjang penerapan penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik secara normatif maka diperlukan penguatan regulasi subtantif dan tehnis khususnya pada peraturan internal kelembagaan dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang no 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang menyebutkan penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan restorative justice, interalia dapat diterapkan terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.