Untuk Menunjang Penerapan Penyelesaian Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Diperlukan Penguatan Regulasi Subtantif dan Teknis

Untuk Menunjang Penerapan Penyelesaian Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Diperlukan Penguatan Regulasi Subtantif dan Teknis
Rektor UMI Makassar Selaku Ketua Tim Penyanggah menyerahkan Tanda lulus Doktor Ilmu Hukum Kepada Dr. Erma Sirande. (Foto: Yahya Patta/Spektroom)

Makasar-Spektroom : Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah cara interaksi sosial masyarakat. Media sosial yang awalnya dirancang untuk menghubungkan individu, kini menjadi sarana utama penyebaran informasi termasuk berita, opini dan interaksi personal.

Meski demikian kemudahan tersebut juga menimbulkan dampak negatif antara lain munculnya berbagai tipologi tindak pidana baru yang berkaitan dengan konten atau informasi elektronik yang dinilai bertentangan dengan ketertiban umum dan berpotensi menimbulkan kerugian sosial, seperti konten yang bermuatan pelanggaran terhadap kesusilaan, penghinaan dan atau pencemaran nama baik serta konten yang bermuatan pemerasan dan atau pengancaman.

Hal ini di ungkapkan Erma Sirande dalam Disertasinya tentang Hakikat Penerapan Restorative Justice terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial ketika mengikuti uji kompetensi untuk meraih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Konsentrasi Hukum Pidana pada Program Pascasarjana Ppm Umi Makasar di kampus Pascasarjana UMI, Rabu (6/5/2026).

Uji Kompetensi dipimpin Rektor Umi, Prof Dr. H. Hambali Thalib SH. MH, dengan penyanggah diantaranya Prof. Dr. H. Andi Muin SH. MH., Prof. Dr. La Ode Husen SH. M.Hum., Prof. Dr. Said Karim SH. MH., Dr. Hj. Satrih., Dr. Nur Jannah Abnah, sementara Promotor Prof. Dr. Hj. Mulyati Pawennei SH. MH dibantu 2 Co Promotor masing- masing Prof. Dr. H. Zainuddin Sag. SH. MH dan Hj. Nur Fadhillah Mappaselleng SH. MH. Ph.D.

Promovenda Erma Sirande yang.lahir 22 Oktober 1996 di Rantepao, menambahkan untuk menjamin pemenuhan kepastian hukum dari aspek legalitas terhadap berbagai perbuatan yang timbul akibat dari derasnya arus globalisasi dibidang teknologi dan informasi, telah ada instrumen hukum dalam bentuk undang-undang yakni Undang- Undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagai mana telah mengalami perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas Undang- Undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elekronik.

Erma Sirande yang berhasil meraih nilai Pujian pada gelar uji kompetensi ini lebih jauh mengungkapkan dalam tataran hukum positif di Indonesia perbuatan mencemaran nama baik sebagai perbuatan pidana telah dikodivikasi dalam pengaturan yang dikualifikasikan secara umum (lex general).

Secara umum tambah Erma Sirande yang juga berprofesi sebagai advocat, sebelum adanya perubahan delik pencemaran nama baik diakomodir dalam ketentuan pasal 310 pada Bab XIV tentang Penghinaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lebih jelasnya Erma Sirande mengungkapkan berdasarkan muatan ketentuan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, delik pencemaran dibagi menjadi 2 jenis yakni pencemaran secara lisan dan pencemaran secara tulisan, meski ketentuan Pasal tersebut tidak memberikan defenisi yang pasti tentang arti pencemaran nama baik.

Karenanya untuk menunjang penerapan penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik secara normatif maka diperlukan penguatan regulasi subtantif dan tehnis khususnya pada peraturan internal kelembagaan dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang no 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang menyebutkan penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan restorative justice, interalia dapat diterapkan terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.

Berita terkait

Polda Kalbar Cek Kesiapan Personel, Tekankan Disiplin hingga Pendekatan Humanis

Polda Kalbar Cek Kesiapan Personel, Tekankan Disiplin hingga Pendekatan Humanis

Pontianak-Spektroom : Kepolisian Daerah Kalimantan Barat terus memperketat pengawasan internal guna memastikan setiap operasi berjalan optimal. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui pengecekan langsung kesiapan personel oleh Kasubbid Provos Polda Kalbar, AKBP Bibit Triono. Pemeriksaan ini tidak sekadar formalitas. Di lapangan, seluruh personel yang terlibat operasi diperiksa secara menyeluruh, mulai dari

Apolonius Welly, Rafles
Kijing Dikebut, Kalbar Siap Punya Gerbang Ekspor Sendiri

Kijing Dikebut, Kalbar Siap Punya Gerbang Ekspor Sendiri

Pontianak-Spektroom : Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mempercepat langkah menjadikan Terminal Internasional Kijing di Mempawah sebagai pelabuhan ekspor utama. Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, menegaskan komitmen tersebut usai mengikuti Focus Group Discussion (FGD) percepatan operasional penuh pelabuhan, yang berlangsung Selasa (05/05/2026). Krisantus menyebut, pengoperasian penuh Pelabuhan Kijing menjadi prioritas sejak

Apolonius Welly, Rafles
Sikat Mafia Mangrove Internasional, Polisi Amankan 100 Ton Arang Ilegal Siap Ekspor ke Malaysia

Sikat Mafia Mangrove Internasional, Polisi Amankan 100 Ton Arang Ilegal Siap Ekspor ke Malaysia

Pekanbaru-Spektroom : Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga kelestarian ekosistem pesisir. Dalam operasi senyap di Kepulauan Meranti, jajaran Ditreskrimsus berhasil membongkar praktik perusakan hutan mangrove skala besar dan mengamankan dua pemilik dapur arang ilegal beserta ribuan karung barang bukti yang siap diselundupkan ke luar negeri. Langkah tegas ini

Salman Nurmin, Rafles
Sekda Kuansing Tekankan Disiplin dan Publikasi Pelaksanaan MTQ Riau Saat Apel di Dinas Kominfoss

Sekda Kuansing Tekankan Disiplin dan Publikasi Pelaksanaan MTQ Riau Saat Apel di Dinas Kominfoss

Teluk Kuantan-Spektroom : Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, Zulkarnaen, ST, MSi, memimpin apel pagi di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfoss) Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (6/5/2026). Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan aktivitas organisasi perangkat daerah berjalan lancar sekaligus melihat langsung kedisiplinan para pegawai di lingkungan Dinas Kominfoss. Dalam arahannya,

Salman Nurmin, Rafles