UPTD Metrologi Legal Melaksanakan Kegiatan Pengawasan UTTP Pada Perusahaan Jasa Ekspedisi

Dari Hasil Pengawasan terdapat 8 (delapan) unit timbangan elektronik memiliki penunjukan yang sesuai dan masih di dalam rentang Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) dan 1 (satu) unit timbangan berada di luar rentang BKD sehingga perlu dilakukan perbaikan.

UPTD Metrologi Legal  Melaksanakan Kegiatan Pengawasan UTTP Pada Perusahaan Jasa Ekspedisi
Petugas UPTD Metrologi Legal Jember lakukan pengawasan UTTP Perusahaan jasa ekspedisi (Foto Budi Spektroom)

Jember-Spektroom : UPTD Metrologi Legal pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan Kabupaten Jember melaksanakan kegiatan pengawasan alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) pada Kamis (26/02/2026).

Kegiatan dilaksanakan Menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga No. MR.03.03/133/PKTN/SD/01/2026 perihal pelaksanaan pengawasan atau pemantauan di bidang Metrologi Legal menjelang Hari Raya Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

“Hari Raya Besar Keagamaan Nasional (HBKN) merupakan isu strategis dalam bidang metrologi legal yang perlu mendapat perhatian khusus dan ditindaklanjuti melalui pelaksanaan pengawasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal,” ungkap Sartini, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan, Pemkab Jember, Jawa Timur pada Kamis (26/02/2026).

Dalam pelaksanaan pengawasan UTTP ini, UPTD Metrologi Legal menggunakan peralatan standar sesuai prosedur, antara lain anak timbangan standar kelas M2 dengan nominal 10 kg dan 5 kg, anak timbangan standar kelas M1 dengan massa nominal 2 kg, serta satu set anak timbangan kelas M1 dengan massa nominal 1 kg hingga 1 g. Seluruh tahapan pengawasan dilakukan secara teliti dan transparan, dimulai dari pemeriksaan fisik timbangan serta pengujian menggunakan peralatan standar. Tempat pelaksanaan ada pada rincian sebagai berikut :

1. JNE Bangsalsari
Menggunakan jenis UTTP Timbangan Elektronik dengan kapasitas 30 kg

2. J&T Express Bangsalsari
Menggunakan jenis UTTP Timbangan Elektronik dengan kapasitas 150 kg

3. Lion Parcel Rambipuji
Menggunakan jenis UTTP Timbangan Elektronik dengan kapasitas 40 kg

4. J&T Express Rambipuji
Menggunakan jenis UTTP Timbangan Elektronik dengan kapasitas 150 kg

5. J&T Cargo Rambipuji
Menggunakan jenis UTTP Timbangan Elektronik dengan kapasitas 150 kg

6. Rosalia Express Tegal Besar
Menggunakan jenis UTTP Timbangan Elektronik dengan kapasitas 200 kg

7. JNE Express Karimata
Menggunakan jenis UTTP Timbangan Elektronik dengan kapasitas 30 kg

8. J&T Express Karimata
Menggunakan jenis UTTP Timbangan Elektronik dengan kapasitas 150 kg

9. JNE Express Arjasa
Menggunakan jenis UTTP Timbangan Elektronik dengan kapasitas 30 kg

Dari Hasil Pengawasan terdapat 8 (delapan) unit timbangan elektronik memiliki penunjukan yang sesuai dan masih di dalam rentang Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) dan 1 (satu) unit timbangan berada di luar rentang BKD sehingga perlu dilakukan perbaikan.

Namun, sebagian besar dari timbangan Elektronik yang diuji sudah harus dilakukan tera ulang kembali karena berada diluar waktu batas tera ulang. Oleh karena itu, UPTD Metrologi Legal Kabupaten Jember menyampaikan kepada pemilik usaha jasa ekspedisi untuk segera melakukan tera ulang.

Dengan dilaksanakan kegiatan pengawasan ini, diharapkan budaya tertib ukur dapat tercipta di masyarakat. UPTD Metrologi Legal Kabupaten Jember berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan, menjaga keadilan dalam transaksi, serta mewujudkan iklim usaha yang sehat, adil, dan transparan di Kabupaten Jember. (Budi S)

Berita terkait