Urai Kemacetan Pemkot Surabaya Tertibkan Lima Bangunan di Sempadan Saluran Jeblokan II
Surabaya – Spektroom : Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya beberapa hari terakhir, menertibkan lima bangunan yang berdiri di sempadan Saluran Jeblokan II, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari.
Penertiban ini dilakukan untuk menata kawasan sekaligus mendukung upaya mengurai kemacetan di sekitar Traffic Light (TL) Jalan Tambang Boyo.
Lima bangunan yang ditertibkan berada di atas lahan sempadan saluran di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU SDA) Provinsi Jawa Timur. Bangunan tersebut terdiri dari warung kopi, warung makan, garasi mobil, rumah jahit hingga rumah tinggal.
Kepala Bidang Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksa mengatakan, penertiban dilakukan setelah melalui sejumlah tahapan, termasuk sosialisasi, pendataan, serta pemberian surat peringatan kepada pemilik bangunan.
Menurutnya, DPU SDA Provinsi Jawa Timur telah melayangkan surat peringatan pertama hingga ketiga. Pemkot Surabaya bersama instansi terkait juga melakukan pendekatan melalui tokoh masyarakat, pengurus RT dan RW agar warga mengetahui rencana penertiban tersebut.
“Sehingga seluruh pihak mengetahui bahwa akan dilakukan penertiban bangunan di sempadan Saluran Jeblokan II ini,” kata Mudita, Jumat (30/10/2026).
Saat petugas melakukan penertiban, seluruh bangunan diketahui sudah dalam keadaan kosong dan tidak berpenghuni. Namun, aliran listrik dan air masih tersambung sehingga petugas dibantu PLN dan PDAM untuk memutus sambungan sebelum pembongkaran dilakukan.
Setelah penertiban, kawasan tersebut akan ditindak lanjuti dengan pengaspalan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya. Penataan ini diharapkan dapat membuka ruang yang lebih optimal untuk mendukung kelancaran lalu lintas, terutama di sekitar persimpangan Jalan Tambang Boyo yang selama ini menjadi salah satu titik kemacetan.
“Harapannya setelah dilakukan pengaspalan ini, dapat membantu mengurai kemacetan di sekitar TL Tambang Boyo, sehingga masyarakat dapat melintasi jalan di kawasan ini dengan nyaman,” ujarnya.
Mudita mengingatkan masyarakat agar tidak kembali mendirikan bangunan di kawasan sempadan sungai atau saluran. Selain bukan diperuntukkan bagi tempat usaha maupun hunian, pemanfaatan lahan harus mengikuti ketentuan tata ruang.
Pemkot berharap penertiban tersebut tidak sekadar membuat kawasan lebih tertata, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat melalui peningkatan kelancaran dan kenyamanan lalu lintas.