Wagub Jihan Nurlela Sampaikan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
Wagub Lampung Jihan Nurlela Sampaikan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
Bandar Lampung - Spektroom: Berdasarkan Undang-Undang 23/ 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 6/ 2023, pasal 320 ayat 1 dan ayat 2, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, dalam ke atas pembukaannya pada Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I, Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung di Bandar Lampung, Kamis (16/7/2026).
"Gubernur Lampung menyerahkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir" ujar Giri Akbar.
Laporan keuangan tersebut paling tidak meliputi laporan realisasi anggaran,
laporan perubahan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA), neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD.
Sejalan dengan hal itu, Gubernur Lampung melalui suratnya nomor 900.1.1.3 / 2189/ VI 1.02/ 2026, tanggal 29 Juni 2026, telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2025.
Dan telah ditindaklanjuti oleh Badan Musyawarah DPRD Provinsi Lampung dalam rapatnya tanggal 7 Juli 2026.
"Maka pada hari ini, Kamis tanggal 16 Juli 2026, dilaksanakan rapat paripurna pembicaraan tingkat 1 terhadap penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2025" ujarnnya lagi.
Sementara dalam nota pengantarnya, Wagub Lampung Jihan Nurlela menyatakan, diera keterbukaan publik, kebutuhan masyarakat akan informasi semakin meningkat dan untuk memenuhi kebutuhan tersebut, dengan menyediakan informasi-informasi penting yang dibutuhkan oleh masyarakat, termasuk di dalamnya menyajikan informasi mengenai sumber daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah provinsi Lampung.
"Keterbukaan adalah bagian dari kepercayaan, karena itu kolaborasi kita harus terus dipertahankan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan dapat diakses dengan mudah" ujar Wagub Jihan.
Menurut Wagub, secara umum pendapatan maupun belanja daerah dapat terlaksana dengan baik. Terlepas dari Realisasi Pendapatan Daerah yang belum memenuhi target, yang telah kita tetapkan bersama dan belanja daerah yang belum terealisasi.
Untuk realisasi anggaran hingga 31 Desember 2025, secara garis besar pendapatan daerah tahun 2025, terealisasi terbesar Rp. 6,713 Triliun atau 86,70% dari total target anggaran sebesar Rp. 7,743 Triliun.
Sedangkan belanja dan Transfer daerah Tahun Anggaran 2025 terealisasi sebesar Rp. 6,685 Triliun rupiah atau terealisasi sebesar 85,57% dari total anggaran belanja sebesar Rp. 7,813 Triliun.
"Penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar 69,897 miliar rupiah yang bersumber dari SiLPA tahun 202, dari hasil pembanding antara realisasi pendapatan belanja dan pembiayaan neto, diperoleh selisih sebagai sisa SiLPA pada tahun anggaran 2025, sebesar 98,278 miliar rupiah. Nilai tersebut merupakan salah satu sumber pembiayaan yang akan digunakan untuk pelaksanaan APBD pada tahun anggaran 2026" rinci Wagub Jihan.
Pada bagian lain penyampaiannya, Wagub Jihan menjelaskan kerangka acuan tersebut akan menjadi pijakan untuk memastikan setiap rupiah dikelola secara bertanggung jawab dan diarahkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Lampung.
Untuk diketahui, Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar didampingi Wakil Ketua II Ismet Roni, Wakil Ketua III Maulidah Zauroh, dan Wakil Ketua IV Naldi Rinara S. Rizal.
Selain Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, nampak hadir Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, unsur Forkopimda, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung
Rapat Paripurna akan dilanjutkan pada Jumat 17 Juli 2026, dengan agenda pemandangan umum fraksi terhadap penyampaian Gubernur Lampung atas Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2025.(@Ng).