Wakapolda DIY Cek Kesiapan Gerbang Tol Purwomartani Jelang Fungsional Arus Mudik
SLEMAN-Spektroom: Wakapolda DIY, Eddy Djunaedi, S.I.K., melakukan pengecekan kesiapan Gerbang Tol Purwomartani, Kabupaten Sleman, Selasa (10/3/2026), sebagai bagian dari persiapan pengamanan arus mudik Lebaran 2026.
Dalam peninjauan tersebut, Wakapolda memastikan kesiapan jalur tol yang akan difungsionalkan untuk mendukung kelancaran arus kendaraan dari wilayah Yogyakarta menuju Jawa Tengah selama periode mudik Lebaran dalam kondisi siap.
Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda DIY, AKBP Widya Mustikaningrum, menjelaskan bahwa ruas Tol Purwomartani–Prambanan akan difungsionalkan sepanjang sekitar 12,25 kilometer. Jalur ini khusus digunakan kendaraan yang melaju dari arah Yogyakarta menuju Klaten, Solo, dan wilayah sekitarnya.
“Ruas Tol Purwomartani–Prambanan akan difungsionalkan mulai 16 hingga 29 Maret 2026, setiap hari pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB,” jelasnya.
Ia menambahkan, jalur tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan golongan I, yakni kendaraan ringan seperti sedan, jip, minibus, pick-up atau truk kecil, serta bus.
Menurut Widya, akses masuk dari Gerbang Tol Purwomartani tidak dikenakan tarif. Namun, pengguna jalan tetap harus memastikan saldo uang elektronik mencukupi karena pembayaran tarif tetap berlaku di gerbang tol berikutnya.
“Pengguna jalan perlu mengecek saldo uang elektroniknya. Kendaraan yang masuk dari Tol Purwomartani tidak dapat keluar di Prambanan, melainkan langsung menuju Gerbang Tol Klaten dan seterusnya,” ujarnya.
Sementara itu, bagi pemudik yang menuju wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dari arah Jawa Tengah dapat memanfaatkan akses keluar melalui Exit Tol Prambanan maupun beberapa exit tol lainnya di wilayah Klaten. Dari titik tersebut, perjalanan dapat dilanjutkan menuju Yogyakarta melalui jalur arteri yang telah disiapkan.
Selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran, Polda DIY juga akan menerapkan sejumlah rekayasa lalu lintas guna memperlancar mobilitas kendaraan. Salah satunya dengan menutup sejumlah titik putar balik (U-turn) di beberapa ruas jalan.
Selain itu, pada beberapa ruas jalan di Kota Yogyakarta serta kawasan wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul juga akan diberlakukan sistem satu arah (one way) untuk mengurai kepadatan kendaraan.
“Kami berharap para pengguna jalan mematuhi aturan berlalu lintas serta mengikuti imbauan petugas di lapangan maupun rambu-rambu tambahan yang dipasang untuk membantu kelancaran arus lalu lintas,” pungkasnya. (Fatmawati).