Wakil Bupati Lumajang: Jaga dan Kelola Tanah dengan Bijak demi Masa Depan

Wakil Bupati Lumajang: Jaga dan Kelola Tanah dengan Bijak demi Masa Depan
Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma (Foto Kominfo Lumajang)

Spektroom - Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma, kembali menekankan pentingnya tanggung jawab dalam pemanfaatan tanah yang telah diterima warga melalui program redistribusi di Desa Bades, Kecamatan Pasirian. Pernyataan ini disampaikan saat acara Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Tahun 2025 di Balai Dusun Dampar, pada Rabu (03/12/2025).

Kepada 317 warga penerima sertifikat, Wakil Bupati Lumajang Yudha Adji Kusuma berpesan, mari jaga dan memanfaatkan tanah ini dengan bijak. Gunakan untuk kegiatan produktif, hindari konflik, dan jangan mudah tergoda menjualnya tanpa pertimbangan jangka panjang.

Pesan tersebut menegaskan bahwa tanah bukan sekadar dokumen legalitas, tetapi aset strategis yang memiliki nilai jangka panjang.

“Pengelolaan tanah secara bijak akan membuka peluang peningkatan ekonomi keluarga, memperkuat kesejahteraan masyarakat desa, dan menghindarkan potensi konflik sosial akibat sengketa lahan,” jelas Yudha.

Kepada warga, Yudha Adji Kusuma, juga menekankan agar tanah digunakan untuk kegiatan produktif, seperti pertanian, kehutanan, atau usaha berbasis desa, sehingga tanah menjadi sumber pendapatan yang berkelanjutan.

“Tanah yang dikelola dengan bijak akan menjadi modal ekonomi yang nyata, bukan sekadar simbol,” ungkapnya.

Respons warga terlihat positif. Ibu Misini, salah satu penerima, menyatakan rasa syukurnya dan berjanji akan memanfaatkan tanah dengan bijak.

“Kami akan menggunakan tanah ini sebaik-baiknya untuk kegiatan produktif keluarga, dan tidak akan menjualnya tanpa pertimbangan matang,” ungkapnya.

Uji Utomo, pelaku UMKM desa, menambahkan bahwa kepemilikan tanah yang dikelola produktif bisa membuka peluang usaha baru.

“Sertifikat ini memberi rasa aman untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan ekonomi keluarga,” ungkap Uji Utomo.

Wakil Bupati Lumajang Yudha Aji Kusuma, menegaskan bahwa tanggung jawab warga atas tanah adalah bagian dari keberlanjutan reforma agraria. Dengan memanfaatkan tanah secara bijak dan produktif, program redistribusi tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menciptakan fondasi ekonomi yang kokoh bagi generasi sekarang dan mendatang.

“Jaga tanah ini, kelola dengan baik, dan gunakan untuk kebaikan. Ini adalah amanah yang harus kita pertanggungjawabkan demi kesejahteraan keluarga dan masyarakat,” pungkasnya. (Budi S)

Berita terkait