Wakil Menteri UMKM Apresiasi Pemanfaatan Ruang UMKM di Stasiun Yogyakarta
Spektroom - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui pemanfaatan ruang dan titik-titik strategis di Stasiun Yogyakarta.
Langkah tersebut merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Komitmen tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Menteri UMKM Republik Indonesia, Helvi Moraza, saat melakukan kunjungan kerja ke Stasiun Yogyakarta, Kamis (5/2/2026).
Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau langsung penerapan Pasal 49 PP Nomor 7 Tahun 2021 yang mewajibkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta badan usaha swasta menyediakan sedikitnya 30 persen dari total luas area komersial di infrastruktur publik bagi kegiatan promosi dan pengembangan UMKM.
Dalam kunjungannya, Helvi Moraza meninjau sejumlah tenant UMKM yang berada di area stasiun, mulai dari usaha makanan dan minuman, produk kerajinan lokal, hingga aneka produk khas daerah.
Menurutnya, Stasiun Yogyakarta sebagai simpul transportasi strategis nasional sekaligus pintu gerbang Kota Yogyakarta memiliki potensi besar dalam memperluas akses pasar bagi pelaku UMKM.

“Apresiasi kami sampaikan kepada KAI Daop 6 Yogyakarta yang tidak hanya menyediakan minimal 30 persen ruang komersial bagi UMKM, tetapi juga menempatkannya di titik-titik strategis yang dilalui para penumpang,” ujar Helvi Moraza.
Sementara itu, Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengatakan bahwa pihaknya secara konsisten menjalankan ketentuan regulasi dengan menyediakan ruang usaha yang memadai sekaligus strategis bagi pelaku UMKM.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan semangat pemerintah dalam mendorong UMKM naik kelas melalui pemanfaatan lokasi-lokasi publik yang memiliki tingkat kunjungan tinggi, seperti stasiun kereta api.
“KAI Daop 6 berkomitmen untuk terus mengimplementasikan PP Nomor 7 Tahun 2021 secara optimal. Pemanfaatan ruang bagi UMKM di Stasiun Yogyakarta dilakukan secara terukur, transparan, dan berkelanjutan, dengan tetap mengutamakan kenyamanan serta keselamatan pengguna jasa,” jelas Feni.
Lebih lanjut, Feni menambahkan bahwa keberadaan UMKM di area stasiun memberikan nilai tambah bagi pelanggan KAI dengan menghadirkan beragam produk lokal berkualitas. Di sisi lain, pelaku UMKM diharapkan memperoleh eksposur pasar yang lebih luas sehingga produknya semakin dikenal oleh masyarakat.
Para pelaku UMKM pun dipandang sebagai mitra strategis KAI Daop 6 Yogyakarta dalam menciptakan ekosistem transportasi publik yang tidak hanya berfungsi sebagai sarana mobilitas, tetapi juga sebagai ruang pertumbuhan ekonomi masyarakat. (Fatmawati)