Wako Ramlan Nurmatias Serahkan Laporan Keuangan 2025 ke BPK

Wako Ramlan Nurmatias Serahkan Laporan Keuangan 2025 ke BPK
Wako Ramlan Nurmatias menyerahkan LKPD 2025 (Foto Diskominfo Bkt)

Bukittinggi - Spektroom : Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 kepada BPK RI Perwakilan Sumatra Barat, di Aula Kantor BPK di Padang, Jumat, (27/3/2026).

LKPD tahun 2025 tersebut diterima Kepala Bidang Pemeriksaan Sumbar I, Roni Altur.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan, penyerahan laporan keuangan ini merupakan amanat PP 12 / 2019 yang mengamanatkan kepala daerah menyusun laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Laporan keuangan diserahkan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk dilakukan pemeriksaan.

"Laporan yang disampaikan juga merupakan konsolidasi dari seluruh laporan keuangan SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi dan telah disajikan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatra Barat, melalui Kepala Bidang Pemeriksaan Sumbar II, Nelson Siregar, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Bukittinggi yang telah menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Dirinya juga mengapresiasi atas jalinan komunikasi yang baik serta sinergi positif antara BPK dan pemerintah daerah selama proses pemeriksaan interim.

“Kami mengapresiasi tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Pemerintah Kota Bukittinggi, serta berterima kasih atas komunikasi dan sinergi yang telah terjalin dengan baik selama pemeriksaan interim. Kami juga berharap dukungan pemerintah daerah pada pemeriksaan terinci agar dapat berjalan tepat waktu,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, BPK juga serahkan surat tugas tim pemeriksa, kepada Wali Kota Bukittinggi, Wali Kota Pariaman dan Bupati Pesisir Selatan untuk pelaksanaan pemeriksaan terinci atas LKPD Tahun Anggaran 2025 yang akan berlangsung selama 60 hari.( Rita)

Berita terkait

Pemerintah Terapkan Aturan Platform Wajib Batasi Akses Anak di Ruang Digital

Pemerintah Terapkan Aturan Platform Wajib Batasi Akses Anak di Ruang Digital

Jakarta-Spektroom : Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi anak. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini menjadi langkah tegas

Diah Utami, Anggoro AP