Wali Kota Ambon : Aturan Mutasi ASN Demi Efisiensi dan Penyatuan Keluarga
Spektroom — Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan aturan tegas terkait mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Ambon. Penegasan ini disampaikan usai melantik Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pemerintah Kota Ambon Tahun 2025 di ruang vlissingen, Jumat (05/12/2025).
Wattimena mengungkapkan, selama ini terdapat pegawai yang telah bekerja 2 hingga 3 tahun di Pemerintah Kota Ambon, namun kembali mengajukan permohonan pindah. Pola seperti ini tidak lagi dapat ditoleransi karena mengganggu sistem kerja dan efektivitas pelayanan publik.
“Misalnya ada pegawai yang sudah 2–3 tahun kerja di lingkup Pemerintah Kota, lalu minta pindah lagi. Itu tidak boleh lagi,” tegas Wattimena.

WaliKota juga menyampaikan, Pemerintah Kota menutup sementara masuknya ASN baru dari luar daerah, kecuali bagi pegawai yang mengikuti pasangan hidup demi penyatuan keluarga. “Yang minta masuk ke Kota Ambon sudah saya larang, kecuali bagi mereka yang sudah berkeluarga — istri ikut suami atau suami ikut istri — demi penyatuan keluarga,” jelasnya.
Kebijakan ini juga berkaitan dengan upaya menekan beban belanja pegawai yang kini telah mencapai 48 persen, jauh di atas ketentuan ambang batas 30 persen. Apabila perpindahan dan pengadaan pegawai tidak dikendalikan, postur belanja daerah semakin berat.
Wattimena menambahkan, jika kondisi administratif dan keuangan daerah kembali stabil, peluang masuknya pegawai baru dapat dibuka kembali. “Kalau sudah normal lagi nanti, baru mungkin bisa. Kalau kita tidak terima pindahan dari luar, setiap tahun kan ada pengurangan karena pensiun, sehingga otomatis menurunkan beban belanja pegawai,” ujarnya.
Dengan penegasan ini, Pemerintah Kota Ambon menargetkan efisiensi belanja keuangan daerah sekaligus menjaga stabilitas layanan pemerintahan.