Wali Kota Ambon: Kritik Boleh, Menghakimi Jangan

Wali Kota Ambon: Kritik Boleh, Menghakimi Jangan
Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena menanggapi beredarnya ajakan aksi demonstrasi di media sosial yang ditujukan kepadanya Selasa, (27/1/2026). (Foto: Eva. M​)

Spektroom – Walikota Ambon Bodewin M. Wattimena menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh berubah menjadi ruang penghakiman publik. Demokrasi, kata walikota harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap asas hukum, terutama praduga tak bersalah.

Pernyataan itu disampaikan Bodewin menanggapi beredarnya ajakan aksi demonstrasi di media sosial yang ditujukan kepadanya dan direncanakan berlangsung Kamis mendatang.

Alih-alih menepis kritik, Bodewin memilih meluruskan batas antara kritik yang sah dan tuduhan yang belum terbukti.

Melalui unggahan di akun Facebook pribadinya @Bodewin Wattimena, Selasa (27/01/2026) sekitar pukul 14.47 WIT, Bodewin menekankan bahwa seruan publik harus tetap berpijak pada etika dan hukum, bukan asumsi atau emosi.

Menurutnya, seruan seperti “tangkap dan penjarakan” hanya dapat dibenarkan jika seseorang telah diputus bersalah melalui proses hukum yang sah. Selama masih dalam tahap dugaan, asas praduga tak bersalah wajib dijunjung tinggi karena setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

“Kebebasan berpendapat bukan lisensi untuk menghukum,” tulis Bodewin dalam unggahannya.

Ia juga menyoroti kekeliruan pemahaman publik terkait istilah gratifikasi dan retribusi yang kerap digunakan secara serampangan dalam narasi media sosial.

Gratifikasi, jelasnya, adalah pemberian kepada penyelenggara negara secara pribadi karena jabatan. Sementara retribusi merupakan pungutan resmi yang masuk ke kas pemerintah sebagai lembaga, bukan kepada individu.

Bodewin mengingatkan bahwa membangun narasi tanpa dasar hukum yang jelas tidak hanya berpotensi mencederai reputasi seseorang, tetapi juga berdampak pada keluarga dan kehidupan pribadi yang bersangkutan.

Lebih jauh, ia menyinggung adanya potensi konflik kepentingan apabila pihak yang lantang membangun tudingan justru memperoleh keuntungan dari proses yang dipersoalkan.

Dalam konteks penyelenggara negara, hal tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum, bukan vonis di ruang publik.

Menutup pernyataannya, Bodewin mengajak masyarakat menjaga ruang demokrasi tetap sehat, kritis, namun berkeadilan. “Beta par Ambon, Ambon par samua,” tutupnya. (EM)

Berita terkait

Camat Bungku Kabupaten Morowali  Meraih Gelar  Doktor di Program Pascasarjana UMI Makassar

Camat Bungku Kabupaten Morowali Meraih Gelar Doktor di Program Pascasarjana UMI Makassar

Spektroom - Kinerja aparatur sipil negara merupakan faktor kunci dalam keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan.publik.Ditengah tuntutan reformasi birokrasi,globalisasi dan digitalisasi layanan Aparatur sipil negara tidak hanya di tuntut bekerja secara administratif,namun juga harus mampu menunjuķkan kinerja yang produktif,adaptif dan berorientasi. Camat Bungku Kabupaten Morowali

Yahya Patta, Nurana Diah Dhayanti
Dan Dim 1425 Jeneponto Pastikan Koperasi Merah Putih Desa Bungeng  Siap Operasional

Dan Dim 1425 Jeneponto Pastikan Koperasi Merah Putih Desa Bungeng Siap Operasional

Spektroom - Tahapan pembangunan Koperasi Merah Putih Desa Bungeng, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, resmi dituntaskan setelah seluruh pekerjaan fisik dinyatakan selesai 100 persen. Rampungnya pembangunan tersebut mendapat perhatian langsung dari Dandim 1425/Jeneponto Letkol Inf Abdul Muthalib Tallasa yang turun meninjau kondisi koperasi pada Jum'at, (30 /1/2026)

Yahya Patta, Nurana Diah Dhayanti