Wali Kota Ambon Terpilih Memaparkan Renaksi Pengelolaan Sampah Dihadapan Wamendagri dan Gubernur Lemhanas

Wali Kota  Ambon Terpilih Memaparkan Renaksi Pengelolaan Sampah  Dihadapan Wamendagri dan Gubernur Lemhanas
Walikota Ambon Bodewin W Watmena ( Spektroom IG/ dd)

Spektroom  – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena menjadi salah satu dari 3 (tiga) perwakilan peserta Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) yang terpilih mempresentasikan Rencana Aksi (Renaksi) 2026, dihadapan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bina Arya Sugiarto dan Gubernur Lemhanas,  TB. Ace Hasan Syadzily. di BPSDM Kemendagri. Selasa (18/11).

Wattimena dalam presentasinya berjudul “Pembangunan Material Recovery Facility (MRF) Dan Pengelolaan Sampah Terpadu Dengan Teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) Dalam Rangka Mewujudkan Ambon Yang Ramah Lingkungan." Sampah menjadi masalah serius karena beberapa faktor kompleks, diantaranya pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan pola konsumtif masyarakat menjadi penyebab utama peningkatan volume sampah." kata Bodewin di Jakarta, Rabu sore (19/11 2025)

Disamping itu menurut Bodewin  keterbatasan infrastruktur, topografi yang sulit, kurangnya kesadaran dan partisipasi masyarakat, serta masalah sampah perbatasan (Kota Ambon-Maluku Tengah) dan sampah laut, turut menambah peliknya masalah sampah di kota Ambon. 

Berdasarkan hal itu, Kota Ambon, ujarnya, termasuk dalam Daerah Dengan Kedaruratan Sampah sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 2567 Tahun 2025. Wattimena menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, mengharuskan Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka (Open Dumping) pada TPA Toisapu untuk dihentikan dan diganti dengan sistem pengelolaan terbarukan.

Walikota Ambon saat terpilih mempresentasikan masalah sanpah dikota Ambon ( kominfo)

Wattimena merinci, MRF adalah fasilitas yang mengintegrasikan berbagai teknik pengolahan sampah, termasuk pemilahan, pengomposan, dan daur ulang sedangkan Refuse Derived Fuel (RDF) adalah bahan bakar alternatif yang dihasilkan dari pengolahan limbah padat atau sampah menjadi sumber energi.

Tujuan pembangunan ini, ungkapnya, mengurangi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), menghasilkan energi alternatif dari sampah yang tidak dapat didaur ulang, mengurangi emisi gas rumah kaca dengan menggantikan bahan bakar fosil dengan RDF, menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan efisien.

Integrasi MRF dan teknologi RDF, kata Wattimena, menawarkan berbagai manfaat. Pada Lingkungan yaitu Pengurangan sampah di TPA, pengurangan emisi gas rumah kaca, dan konservasi sumber daya alam. Terhadap Ekonomi, RDF dapat digunakan sebagai pengganti batu bara di pembangkit listrik dan industri semen, mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, serta menciptakan lapangan kerja di bidang pengelolaan sampah dan energy.

“Sedangkan secara Sosial, manfaatnya adalah Peningkatan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat melalui pengelolaan sampah yang lebih baik,” kata Wali Kota. Pembangunan MRF dengan teknologi RDF pada tahun 2026 akan menelan anggaran sebesar Rp 11 Milyar, dengan biaya operasional dan pemeliharaan Rp 750 Juta per tahun.

.

Berita terkait

Atasi Penyakit Sosial, Bodewin :  Pemkot Tak Bisa Bekerja Sendiri

Atasi Penyakit Sosial, Bodewin : Pemkot Tak Bisa Bekerja Sendiri

Ambon -Spektroom : Pemerintah Kota Ambon mengakui penanganan berbagai penyakit sosial masyarakat tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Persoalan tersebut dinilai berkaitan erat dengan perilaku, lingkungan keluarga, serta keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan. Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menyampaikan hal itu kepada wartawan di depan Balai Kota Ambon, Senin (21/

Eva Moenandar, Bian Pamungkas
ссс