Wali Kota Fadly Amran Sampaikan Nota Penjelasan 3 Ranperda Kepada DPRD Padang

Wali Kota Fadly Amran Sampaikan Nota Penjelasan 3 Ranperda Kepada DPRD Padang
Wali Kota Fadly Amran sampaikan Nota Penjelasan 3 Ranperda kepada DPRD Padang. (Foto: Diskominfo Kota Padang)

Spektroom - Wali Kota Padang Fadly Amran secara menyampaikan nota penjelasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kota Padang dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di ruang sidang utama DPRD, Senin (27/10/2025).

Tiga Ranperda tersebut adalah Perubahan Tentang Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pengelolaan Sampah di Kota Padang, dan terakhir terkait Penguatan Nilai-nilai Adat dan Budaya.

Fadly Amran menyampaikan bahwa ketiga Ranperda tersebut merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, lingkungan yang sehat, serta penguatan nilai-nilai adat dan budaya di Kota Padang.

"Ranperda pertama yang kami ajukan adalah perubahan tentang keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Regulasi ini disesuaikan dengan peraturan terbaru agar prinsip transparansi dan akuntabilitas dapat terus terjaga sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat ini," katanya.

Terkait Ranperda Pengelolaan Sampah di Kota Padang, dia menyebutnpembaruan peraturan ini penting untuk mendukung visi Kota Sehat dan menjawab tantangan kebersihan kota yang semakin kompleks.

"Beberapa bulan terakhir kita sudah melihat kondisi LPS dan sistem pengelolaan yang ada. Dengan Ranperda baru ini, kita ingin memperkuat dasar hukum dan kelembagaan agar pengelolaan sampah berjalan lebih efektif dan berkelanjutan," ujarnya.

Sementara Ranperda ketiga yang difokuskan pada penguatan nilai-nilai adat dan budaya. Fadly Amran menegaskan, pembangunan Kota Padang tidak hanya berorientasi pada aspek fisik, tetapi juga harus berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal yang menjadi identitas masyarakat Sumatera Barat.

"Kita punya tanggung jawab menjaga dan memperkuat nilai-nilai adat. Walaupun kita berbentuk pemerintahan kota, semangat kehidupan bernagari dan beradat harus tetap hadir dalam pembangunan. Ini juga sejalan dengan visi provinsi untuk memperkuat kehidupan berbudaya di setiap daerah," tutur Fadly.

Dijelaskannya, ketiga Ranperda ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap peraturan pemerintah pusat sekaligus kebutuhan nyata di lapangan.

"Fenomena yang terjadi di masyarakat perlu kita payungi dengan regulasi yang kuat. Dengan begitu, pemerintah dapat bekerja lebih terarah dalam mewujudkan cita-cita pembangunan Kota Padang lima tahun ke depan," pungkasnya. (RRE/Taufik)

Berita terkait

Kepala UPT Pemasyarakatan Kanwil Ditjenpas  Malut Tandatangani Pakta Integritas Menuju WBK dan WBBM

Kepala UPT Pemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Malut Tandatangani Pakta Integritas Menuju WBK dan WBBM

Spektroom - Kepala UPT dilingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Se-Maluku Utara melakukan Penandatanganan komitmen bersama pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), serta Penandatanganan Pakta Integritas, Senin, (2/2/2026). Penandatanganan tersebut yang berlangsung di ruang Tata Usaha

Nanang Adrany, Anggoro AP
Bank Kalsel Siapkan Akselerasi Pembayaran Pajak Daerah Berbasis Digital

Bank Kalsel Siapkan Akselerasi Pembayaran Pajak Daerah Berbasis Digital

Spektroom — Sebagai bank pembangunan daerah, Bank Kalsel terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan pengelolaan keuangan serta peningkatan pendapatan daerah melalui pemanfaatan teknologi digital. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kolaborasi aktif bersama Pemerintah Daerah kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan dalam mendorong implementasi sistem pembayaran yang aman, mudah, dan terintegrasi. Sejalan dengan upaya tersebut,

Junaidi, Anggoro AP