Wali Kota Malang Sambut Fatwa MUI: Buang Sampah ke Sungai dan Laut Bukan Sekadar Melanggar Aturan, tapi Haram
Spektroom- Walikota Malang Wahyu Hidayat menyambut baik keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa membuang sampah ke sungai dan laut hukumnya haram. Menurutnya, fatwa tersebut menegaskan bahwa persoalan sampah bukan hanya pelanggaran aturan pemerintah, tetapi juga menyangkut nilai moral dan keagamaan.
Hal itu disampaikan Wahyu Hidayat saat menghadiri syukuran Hari Pers Nasional (HPN) serta Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ke-80 di Sekretariat PWI Malang Raya, Minggu (15/2/2026).
Wahyu menilai fatwa MUI menjadi penguat penting dalam upaya membangun kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan, khususnya sungai dan laut dari pencemaran sampah. Ia menegaskan bahwa pendekatan moral dan religius akan lebih efektif dalam mengubah perilaku masyarakat.
“Fatwa ini sangat jelas. Membuang sampah ke sungai dan laut itu bukan sekadar melanggar aturan, tapi sudah masuk pada wilayah haram. Karena itu, saya akan membuat flyer agar pesan ini mudah dipahami dan sampai ke masyarakat luas,” ujar Wahyu.
Ia berharap, dengan adanya fatwa tersebut, masyarakat semakin sadar bahwa menjaga kebersihan lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama, sekaligus wujud pengamalan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari.
Lebih lanjut, Wahyu juga menekankan peran strategis pers dalam menyebarluaskan pesan-pesan edukatif kepada publik. Menurutnya, media memiliki kontribusi besar dalam membangun opini dan kesadaran kolektif masyarakat.
Pada momentum syukuran HPN dan HUT PWI tersebut, Wahyu Hidayat turut menerima Anugerah Kebudayaan dari PWI Pusat sebagai bentuk apresiasi atas komitmennya dalam mendorong nilai-nilai kebudayaan, edukasi publik, serta kepedulian sosial dan lingkungan di Kota Malang.
Dengan sinergi antara fatwa keagamaan, peran pemerintah daerah, dan dukungan pers, Wahyu optimistis upaya menjaga sungai dan laut dari sampah dapat menjadi gerakan bersama yang berkelanjutan di tengah masyarakat.