Wali Kota Pontianak Pastikan Sengketa Tanah di Jalan Aloevera Selesai Secara Mufakat

Wali Kota Pontianak Pastikan Sengketa Tanah di Jalan Aloevera Selesai Secara Mufakat
Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono .Foto : Diskominfo kota Pontianak.

Spektroom – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, memastikan bahwa permasalahan kepemilikan tanah di Jalan Aloevera yang sempat ramai dibicarakan di media sosial telah diselesaikan secara damai.

Persoalan tersebut berhasil mencapai kesepakatan bersama setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.

“Masalah itu sudah dimediasi dan warga yang sebelumnya menempati lahan tersebut bersedia membongkar bangunannya,” ujar Edi, Senin (13/10/2025).

Untuk itulah, Edi mengimbau warga yang memiliki sertifikat tanah agar segera melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk dilakukan pengecekan dan balik batas.

Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kepemilikan atau penyalahgunaan lahan yang bisa berujung pada sengketa.

“Saya mohon warga yang punya sertifikat segera melapor ke BPN dan melakukan balik batas. Jangan biarkan tanah dibiarkan begitu saja sampai dianggap terlantar,” pesannya.

Pemkot Pontianak, lanjutnya, akan berkoordinasi dengan BPN untuk membentuk tim khusus yang memetakan persoalan pertanahan di wilayah kota.

Menurut Edi, tidak sedikit kasus muncul karena ada pihak yang memanfaatkan tanah kosong dan kemudian mengklaimnya sebagai milik pribadi.

“Kejadian seperti ini sering terjadi. Kadang tanah orang lain digarap karena dianggap kosong, tapi saat diminta keluar malah minta ganti rugi,” jelasnya.

Dirinya menegaskan, sebagian kasus bisa diselesaikan lewat musyawarah, namun jika tidak tercapai kesepakatan, jalur hukum menjadi pilihan terakhir.

Pemerintah kota siap menindaklanjuti laporan warga dengan mengundang semua pihak untuk memastikan data kepemilikan yang sah.

Edi juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap surat tanah palsu.

Edi mencontohkan, surat tanah terbit tahun 1960-an tapi ejaannya sudah ejaan baru, atau materainya tidak sesuai tahun. Itu bisa jadi indikasi surat palsu.

Sementara itu, Camat Pontianak Tenggara, M. Yatim, membenarkan bahwa sengketa tanah di Jalan Aloevera sudah tuntas.

Kasus ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 2023 dan pernah ramai di media sosial.

“Kami sudah memediasi kedua belah pihak.

Akhirnya disepakati penyelesaian secara kekeluargaan dengan ganti rugi sesuai kemampuan,” katanya.

Berita terkait

Jadi Percontohan di Sulsel hingga Nasional, Imunisasi Zero Dose Gowa Capai 101,6 Persen

Jadi Percontohan di Sulsel hingga Nasional, Imunisasi Zero Dose Gowa Capai 101,6 Persen

Gowa-Spektroom : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program prioritas nasional, salah satunya capaian Imunisasi Zero Dose (IZD) yang mencapai angka 101,6 persen. Hal tersebut diungkapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Gowa, Andi Tenri Indah Darmawangsyah saat menerima kunjungan Ketua Umum TP

Nur Jalil Sultan, Rafles