Wali Kota Sawahlunto Jelaskan SILPA Rp49 Miliar, Efisiensi Anggaran Jadi Faktor Utama
Sawahlunto–Spketroom : Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra menegaskan bahwa besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp49,06 miliar bukan disebabkan oleh gagalnya pelaksanaan program pemerintah, melainkan dampak dari kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Penjelasan tersebut disampaikan Riyanda dalam rapat paripurna DPRD Kota Sawahlunto saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, Kamis (18/6/2026)
Menurut Riyanda, pemerintah daerah menindaklanjuti Inpres tersebut melalui Surat Edaran Wali Kota tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBD 2025. Kebijakan itu mencakup penundaan sejumlah belanja modal, pengurangan perjalanan dinas, pembatasan kegiatan seremonial, optimalisasi rapat daring, hingga penghematan belanja pemeliharaan.
“Silpa Tahun 2025 sebesar Rp49.061.546.083,39 terutama disebabkan oleh efisiensi belanja sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025, namun secara umum program dan kegiatan tetap dapat dilaksanakan,” kata Riyanda.
Selain efisiensi belanja, ia menjelaskan adanya pelampauan pendapatan daerah yang turut berkontribusi terhadap besarnya SILPA, terutama dari penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi yang sebelumnya belum tersalurkan.
Riyanda merinci komponen SILPA tersebut terdiri dari kas di Kas Daerah sebesar Rp46,95 miliar, kas BLUD Rp1,58 miliar, kas Dana BOSP Rp38,32 juta, dan kas Dana BOK Puskesmas Rp490,95 juta.
Dari total kas daerah, porsi terbesar berasal dari sisa penghematan belanja yang mencapai Rp37,48 miliar. Selebihnya berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) tertentu, Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik, insentif fiskal, serta Dana Bagi Hasil Sawit.
Menanggapi sorotan DPRD terkait kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Riyanda mengakui masih terdapat sejumlah persoalan mendasar, terutama keterbatasan modal dan pembiayaan operasional.
Untuk Perumda Air Minum (PDAM), pemerintah telah mendorong pembenahan manajemen, efisiensi belanja, serta optimalisasi kapasitas instalasi pengolahan air. Sementara PT Wahana Wisata Sawahlunto difokuskan pada penataan laporan keuangan, digitalisasi pemasaran, dan penguatan promosi.
Terkait PT Lembu Betina Subur (LBS), hasil kajian bersama Economic Development Centre Universitas Andalas menyimpulkan perusahaan tersebut tidak layak untuk dilanjutkan. Pemerintah daerah saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah provinsi maupun pusat terkait langkah berikutnya.
Dalam sektor investasi dan ketenagakerjaan, Riyanda mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Sawahlunto tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal yang telah masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Perda tersebut diharapkan mampu mempercepat realisasi investasi, menekan angka pengangguran dan kemiskinan, sekaligus membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat.
Ia juga mengungkapkan adanya komunikasi intensif dengan PT Bukit Asam (PTBA) Unit Pertambangan Ombilin terkait peluang reaktivasi kegiatan pertambangan di Sawahlunto. Dalam pertemuan tersebut, manajemen PTBA menyatakan komitmen untuk mengutamakan tenaga kerja lokal dengan komposisi sekitar 50:50 hingga 60:40, tetap mempertimbangkan kompetensi dan profesionalitas tenaga kerja yang dibutuhkan.
Pemerintah Kota bersama Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Padang juga telah menyiapkan program pelatihan dan sertifikasi guna meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal agar sesuai dengan kebutuhan industri.
Riyanda berharap seluruh penjelasan yang disampaikan dapat menjadi dasar pembahasan lanjutan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 bersama DPRD, sehingga pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin efektif, akuntabel, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. (Ris1)