Walikota Ambon Tegaskan Rumah Kost Ditertipkan Mencegah Masalah Sosial
Ambon-Spektroom : Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menegaskan pentingnya pengaturan rumah kost secara ketat guna mencegah munculnya berbagai masalah sosial di tengah masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan usai Rapat Paripurna ke-2 Tahun Sidang 2025–2026 DPRD Kota Ambon, yang juga memuat penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 serta tiga rancangan peraturan daerah (ranperda).
Salah satu ranperda yang menjadi perhatian adalah penyelenggaraan rumah kost. Pemerintah Kota Ambon menilai keberadaan rumah kost tidak hanya mendukung kebutuhan hunian bagi mahasiswa dan pencari kerja, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif jika tidak diatur dengan baik.
Wattimena menjelaskan, pengelolaan rumah kost perlu dilakukan secara tertib, termasuk pengaturan penghuni berdasarkan jenis kelamin serta pengawasan aktivitas di dalamnya. Hal ini dinilai penting untuk mencegah praktik negatif seperti penyalahgunaan narkoba, konsumsi minuman keras, hingga perilaku menyimpang.
Menurutnya, ranperda tersebut bertujuan menciptakan tata kelola rumah kost yang aman, tertib, dan memberikan manfaat tanpa memicu persoalan sosial di lingkungan masyarakat.
Selain ranperda rumah kost, dua ranperda lain yang turut disampaikan adalah pemberdayaan dan perlindungan tenaga kerja lokal serta rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Wattimena menambahkan, pembahasan teknis ketiga ranperda akan dilanjutkan bersama DPRD karena sebagian merupakan inisiatif legislatif. Pemerintah Kota Ambon berharap seluruh regulasi ini segera ditetapkan guna memperkuat tata kelola kota dan menjawab kebutuhan masyarakat.(EM)