Warga Lumajang Terima 596 Sertifikat Redistribusi Tanah
Spektroom - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lumajang menyerahkan sebanyak 596 sertifikat Program Redistribusi Tanah Tahun 2025 kepada warga Dusun Sukosari dan Dusun Sukorejo, Desa Pundungsari, Kecamatan Tempursari, Lumajang. Penyerahan sertifikat tersebut dilaksanakan di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Pundungsari, Selasa (23/12/2025).
Program ini menjadi jawaban atas penantian panjang masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah yang selama ini mereka garap. Suasana haru dan bahagia tampak menyelimuti ratusan warga penerima manfaat yang hadir sejak pagi hari.
Kegiatan penyerahan sertifikat dimulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh Kepala BPN Kabupaten Lumajang beserta jajaran, Camat Tempursari Arif Mustofa, S.AP, unsur Forkopimcam Tempursari (Kapolsek dan Danramil), perwakilan Perhutani, Kepala Desa Pundungsari beserta perangkat desa, panitia pelaksana, Ketua RT/RW, serta warga penerima sertifikat.
Dalam sambutannya, Camat Tempursari Arif Mustofa, S.AP. mengingatkan masyarakat agar menjaga sertifikat tanah yang telah diterima dengan baik karena merupakan dokumen negara yang sah secara hukum.
“Saya berpesan kepada bapak ibu semua, sertifikat ini tolong disimpan dengan baik. Jangan sampai terkecoh oleh omongan orang lain yang tidak bertanggung jawab,” tegas Arif Mustofa.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun sertifikat hanya berupa satu lembar dokumen, namun memiliki kekuatan hukum penuh.
“Walaupun wujudnya cuma satu lembar, itu asli dan sah secara hukum negara. Jadi nilainya sangat berharga sebagai bukti hak milik bapak ibu sekalian,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu warga penerima sertifikat dari Dusun Sukosari, Sutrisno (52), mengaku bersyukur dan terharu atas diterbitkannya sertifikat tanah tersebut.
“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur. Sejak lama kami menunggu kepastian ini. Sekarang tanah kami sudah bersertifikat, jadi lebih tenang dan bisa kami manfaatkan untuk masa depan keluarga,” ungkapnya.
Program Redistribusi Tanah merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah, mencegah potensi sengketa lahan, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui aset tanah yang telah terlegalisasi.
Pemerintah Desa Pundungsari berharap, dengan terbitnya 596 sertifikat tersebut, masyarakat dapat memanfaatkannya secara bijak dan produktif guna meningkatkan perekonomian keluarga serta mendukung pembangunan desa secara berkelanjutan. (*)