WFH Mulai Diterapkan Di UNS Secara Fleksibel
Solo - Spektroom : Beberapa Instansi di Solo mulai menerapkan kebijakan Work From Home, sesuai kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah
Salah satunya Universitas Sebelas Maret UNS Surakarta, menindak lanjuti Surat Edaran SE Meneri Pendidikan Tinggi, Sains dan Tehnologi No 2 tahun 2026 memberlakukan WFH untuk tenaga pendidik dan dosen setiap hari jumat secara fleksibel guna mendukung pola kerja sekaligus menjaga kesejahteraan dan produktivitas pegawai
Dikonfirmasi ( Rabu, 08/04/2026 ) Wakil Rektor Bidang Sumber Daya UNS, Prof. Muhtar, menjelaskan draf Surat Edaran internal rektorat telah selesai dibahas dan penetapan kebijakan ini melibatkan berbagai elemen penting, mulai dari jajaran Wakil Rektor, Direktur Akademik, Direktur SDM, hingga bagian perencanaan dan keuangan.
Keterlibatan lintas unit ini bertujuan untuk menyisir seluruh redaksi surat edaran agar tidak ada satu pun layanan kampus yang terhambat atau luput dari pengawasan.
“Draf SE-nya sudah saya selesaikan, dan insyaallah surat edarannya hari ini keluar. Minggu ini sudah mulai kita implementasikan ke unit-unit kerja yang ada,” jelas Prof. Muhtar,
Mengingat saat ini aktivitas perkuliahan sudah memasuki minggu keenam dan mendekati Ujian Tengah Semester (UTS), pihak kampus harus melakukan sejumlah penyesuaian dimana bagi dosen dan mahasiswa yang sudah terlanjur menjadwalkan kuliah tatap muka pada hari Jumat pekan ini.
format perkuliahan sebagian besar akan dialihkan secara daring melalui platform Zoom tetapi bagi perkuliahan yang tidak memungkinkan untuk diubah formatnya, jadwal tatap muka tetap dapat dilangsungkan sesuai rencana awal.
Prof. Muhtar menegaskan kebijakan WFH ini tidak berlaku sama rata untuk seluruh pegawai, melainkan disesuaikan dengan karakteristik pelayanan setiap unit atau fakultas.
Pegawai yang bertugas di bagian pelayanan langsung, praktikum laboratorium, maupun kegiatan lapangan seperti di Fakultas Kedokteran, MIPA, atau Pertanian tidak diizinkan mengambil WFH.
Guna memastikan pelaksanaannya tepat sasaran, setiap fakultas diwajibkan menyetorkan jadwal WFH pegawai setiap minggunya agar lebih mudah dievaluasi.
“Kalau tendik itu ditetapkan hari Jumat, tapi kalau dosen diberikan ruang waktu satu hari dalam satu minggu. Dalam SE kami tambahkan, dalam hal tendik harus mendampingi dosen tatap muka atau praktikum, maka dia tidak boleh WFH,” kata Prof. Muhtar.
Persentase pegawai yang menjalani WFH nantinya akan sangat bervariasi bergantung pada kebutuhan eksak maupun sosial dari tiap program studi. Melalui evaluasi mingguan yang ketat, UNS berkomitmen penerapan fleksibilitas jam kerja ini tidak akan mengurangi kualitas pelayanan publik bagi para mahasiswa maupun masyarakat luas. (Dan)