1.055 Orang Pegawai PPPK Paruh Waktu Kuansing Diambil Sumpah di Balai Datuk Panglimo Dalam
Teluk Kuantan-Spektroom : Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Dr. H. Suhardiman Amby, MM, secara resmi melantik 1.055 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Prosesi pengambilan sumpah jabatan tersebut berlangsung khidmat di Halaman Balai Datuk Panglimo Dalam, Kecamatan Inuman, pada Senin (9/3/2026) sore.
Dalam amanatnya, Bupati Suhardiman menegaskan bahwa peran utama Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebagai pelayan publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga. Ia meningatkan para pegawai yang baru dilantik agar memiliki mentalitas melayani demi kemajuan daerah, bukan sebaliknya.
"Kita ini adalah pelayan masyarakat, jadi jangan sampai terbalik minta dilayani. Niatkanlah setiap tugas yang diberikan sebagai bentuk ibadah untuk membantu masyarakat dan membangun daerah yang kita cintai ini," ujar Suhardiman di hadapan ribuan pegawai.
Suhardiman juga memberikan pesan mendalam terkait integritas dan orientasi kerja. Ia berharap para PPPK tidak hanya berfokus pada kompensasi materi semata dalam menjalankan kewajibannya, karena dedikasi yang tulus akan memberikan nilai yang lebih besar daripada sekadar angka.
"Jangan pernah menilai suatu pekerjaan hanya dengan uang, karena jika itu ukurannya, maka tidak akan pernah terasa cukup. Fokuslah pada pengabdian dan kontribusi nyata yang bisa saudara berikan bagi Kabupaten Kuansing," tambah Bupati yang akrab disapa Datuk Panglimo Dalam tersebut.
Pelantikan ini merupakan implementasi nyata dari payung hukum terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Selain itu, kebijakan ini merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur secara spesifik mengenai skema kerja paruh waktu bagi pegawai pemerintah.
Meski menyandang status sebagai pegawai paruh waktu, Suhardiman menekankan bahwa tuntutan akan profesionalisme dan loyalitas tetap menjadi harga mati. Pemerintah Kabupaten Kuansing akan melakukan pengawasan ketat dan evaluasi kinerja secara berkala terhadap seluruh pegawai yang baru dilantik tersebut.
Bupati menegaskan bahwa kedisiplinan adalah syarat utama untuk mempertahankan kontrak kerja. "Saya tidak akan segan-segan memberikan peringatan keras hingga langkah paling tegas berupa pemutusan kontrak kerja bagi pegawai yang terbukti indisipliner dan tidak bertanggung jawab," tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Kabupaten Kuansing menargetkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi 1.055 pegawai ini dapat diterbitkan pada awal April mendatang. Suhardiman berharap momentum pelantikan di awal bulan Ramadan ini menjadi motivasi spiritual bagi para PPPK untuk mengawali pengabdian dengan tulus. (SN/MCR)