10 Ribu Anak Tak Sekolah di Landak, Ratusan Napi Belum Tamat SD

10 Ribu Anak Tak Sekolah di Landak, Ratusan Napi Belum Tamat SD
Bupati Landak Karolin saat memimpin rapat penanganan ATS di Kantor Bupati Landak. (Foto: Apolo_Spektroom)

Landak-Spektroom : Di tengah gencarnya pembangunan sumber daya manusia dan berbagai program wajib belajar yang digaungkan pemerintah, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, justru dihadapkan pada kenyataan yang memprihatinkan.

Lebih dari 10 ribu anak tercatat tidak bersekolah, sementara ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Landak bahkan belum menuntaskan pendidikan dasar.

Data tersebut menjadi alarm serius bagi dunia pendidikan daerah.
Pemerintah Kabupaten Landak kini berpacu dengan waktu untuk memvalidasi dan menangani sedikitnya 10.072 Anak Tidak Sekolah (ATS) berusia 7 hingga 21 tahun yang tersebar di berbagai wilayah.

Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai angka statistik semata.

Di balik ribuan data tersebut terdapat anak-anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan layak, baik karena putus sekolah, tidak melanjutkan pendidikan, maupun belum pernah mengenyam bangku sekolah sama sekali.

“Harus jelas kategorinya dan harus jelas pula solusi untuk setiap kategori. Jangan sampai ada anak yang dibiarkan tanpa kepastian masa depan,” kata Karolin saat memimpin rapat penanganan ATS di Kantor Bupati Landak, Rabu (22/7/2026).

Melalui program SIGAP yang diluncurkan pertengahan Juni lalu, Pemkab Landak membentuk tim lintas sektoral untuk melakukan verifikasi langsung hingga ke desa-desa. Namun pekerjaan besar masih menanti.

Dari total 10.072 data ATS, baru sekitar 2.118 anak yang berhasil tervalidasi, sementara hampir 8.000 lainnya masih dalam proses penelusuran.

Temuan lain yang tak kalah mengejutkan muncul dari hasil validasi awal.

Sebanyak 199 warga binaan Lapas Landak diketahui belum menamatkan pendidikan dasar.

Kondisi ini menggambarkan bahwa persoalan akses pendidikan tidak hanya terjadi di lingkungan masyarakat umum, tetapi juga menjangkau kelompok rentan yang selama ini luput dari perhatian.

Pemerintah daerah berencana memasukkan para warga binaan tersebut ke program pendidikan kesetaraan melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Bagi peserta berusia di bawah 21 tahun, biaya pendidikan akan ditanggung negara.

Sementara untuk warga binaan yang lebih tua, pemerintah menyiapkan skema pembiayaan melalui dukungan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Kasus ATS di Landak menunjukkan bahwa tantangan pendidikan di daerah belum selesai.

Kemiskinan, rendahnya kesadaran orang tua, keterbatasan akses, hingga persoalan administrasi masih menjadi penghalang bagi ribuan anak untuk mendapatkan hak dasar mereka.

Ketika ribuan anak berada di luar sistem pendidikan, yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan individu, tetapi juga kualitas generasi dan daya saing daerah di masa mendatang.

Landak kini menghadapi pekerjaan rumah besar: memastikan tidak ada lagi anak yang tertinggal dari haknya untuk belajar.

Berita terkait

Gandeng BKN, Menteri Dody Komitmen Wujudkan Good Governance di Kementerian PU

Gandeng BKN, Menteri Dody Komitmen Wujudkan Good Governance di Kementerian PU

Jakarta – Spektroom : Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance di lingkungan Kementerian PU. Langkah ini diperkuat melalui kolaborasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna meningkatkan kualitas dan integritas aparatur sipil negara (ASN). Menteri Dody mengatakan kehadiran BKN sangat penting

Nurana Diah Dhayanti
Bak Tersambar Petir, PWI Kalteng Tempuh Jalur Hukum Usai Pernyataan Hotman Paris Dinilai Hina Profesi Wartawan

Bak Tersambar Petir, PWI Kalteng Tempuh Jalur Hukum Usai Pernyataan Hotman Paris Dinilai Hina Profesi Wartawan

Ketua PWI Kalteng, M Zaenal: "setiap pihak tetap menghormati profesi pers sebagai salah satu pilar demokrasi," Palangkaraya-Spektroom : Dunia jurnalistik terasa tersentak. Bagi banyak insan pers, pernyataan yang dilontarkan advokat nasional Hotman Paris Hutapea dinilai bukan sekadar kritik, tetapi telah menyentuh kehormatan profesi wartawan yang selama ini menjadi salah

Polin