100 Kg Ganja Diamankan BNNP Sumbar dari Pengedar Antarprovinsi

100 Kg Ganja Diamankan BNNP Sumbar dari Pengedar Antarprovinsi
Tim gabungan amankan 100 paket besar ganja kering di Sumbar (Foto: BNNP Sumbar)

Spektroom, Padang: Sebanyak 100 kilogram ganja kering berhasil disita dalam operasi gabungan yang digelar Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat, Kamis (17/7/2025) dini hari di Bukittinggi. Penangkapan ini menjadi salah satu hasil terbesar dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Sumbar tahun ini.

Dalam operasi tersebut, empat orang terduga pelaku turut diamankan bersama dua kendaraan pengangkut barang haram. Operasi ini melibatkan BNNK dan Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Sumbar.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yanuarfi, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan dalam program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika). Ia menyebut operasi bermula dari informasi masyarakat tentang pengiriman ganja dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, menuju Bukittinggi dan Payakumbuh.

“Menanggapi laporan tersebut, tim BNNK Pasaman Barat langsung bergerak menuju perbatasan Sumbar–Sumut sekitar pukul 17.00 WIB, usai rapat koordinasi satu jam sebelumnya. Titik pengintaian telah ditentukan berdasarkan hasil analisis intelijen,” ujarnya.

Pukul 19.00 WIB, tim gabungan menggelar apel persiapan di Kantor BNNP Sumbar sebelum bergerak ke lokasi yang diduga menjadi titik penjemputan barang. Informasi intelijen menyebutkan bahwa pemuatan ganja telah selesai sekitar pukul 22.00 WIB.


Sekitar pukul 02.00 WIB, tim berhasil menghentikan dua kendaraan yang dicurigai membawa ganja, yaitu Kijang GLX BA 1459 LG dan Granmax B 9935 PCS. Dalam penggeledahan, ditemukan 100 paket besar ganja kering yang disembunyikan di dalam kendaraan.

Selain ganja, petugas menyita tujuh unit handphone yang digunakan untuk komunikasi, uang tunai Rp1.255.000, serta kedua kendaraan sebagai alat transportasi. Barang bukti tersebut semakin menguatkan keterlibatan para pelaku dalam jaringan peredaran narkotika.
Empat tersangka yang diamankan adalah JM (26), AY (26), E (27), dan BF (29), yang sebagian besar merupakan warga Bukittinggi dan berprofesi sebagai pedagang. Seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor BNNP Sumbar untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Berita terkait