2 Tahun Prabowo-Gibran, Koperasi Didorong Jadi Pilar Utama Ekonomi Rakyat
Jakarta – Spektroom : Dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran menjadi momentum untuk memperkuat peran koperasi sebagai salah satu pilar utama ekonomi rakyat. Hal ini sejalan dengan cita-cita para pendiri bangsa, termasuk Bung Hatta, serta amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan koperasi sebagai bagian penting dalam perekonomian nasional.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan koperasi harus menjadi bagian dari arus utama perekonomian nasional dan bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta korporasi swasta memberikan kontribusi terbaik bagi pertumbuhan ekonomi.
“Harapannya, koperasi, BUMN, dan korporasi sama-sama memberi andil terbaik untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan mencapai 8 persen,” kata Menkop saat menjadi narasumber dalam Special Event “2 Tahun Prabowo-Gibran: Rapor untuk Rakyat” yang diselenggarakan Garuda TV di Auditorium Gedung Utama Kampus Universitas Tarumanagara (UNTAR), Selasa (27/10/2026)
Lanjutnya, Menkop menjelaskan bahwa Kementerian Koperasi juga bertanggung jawab membina lebih dari 130 ribu badan usaha koperasi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Koperasi tersebut bergerak di berbagai sektor, mulai dari produksi, distribusi, industri, hingga keuangan.
Di sektor produksi, misalnya, terdapat koperasi peternakan sapi yang tersebar di berbagai daerah. Sementara di sektor distribusi, terdapat gudang-gudang milik Koperasi Unit Desa (KUD) yang sebelumnya dibangun untuk mendukung ketahanan pangan. “Jadi koperasi itu bisa memainkan peran besar di sektor produksi, distribusi, industri, dan keuangan,” ujarnya.
Selanjutnya Menkop menjelaskan perkembangan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Menurutnya, program tersebut dirancang untuk mengubah posisi masyarakat desa dari sekadar objek menjadi pelaku ekonomi.
“Dengan program Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih, masyarakat desa yang semula jadi objek ekonomi, sekarang jadi pelaku ekonomi,” ujarnya.
Hingga saat ini telah terbentuk 83.000 koperasi yang telah memiliki badan usaha. Jumlah tersebut hampir mencakup seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.
Menkop juga menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang tata kelola operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dalam pelaksanaannya, KDKMP memiliki tiga fungsi utama. Pertama, menyalurkan barang-barang bersubsidi secara langsung dari produsen kepada masyarakat. Komoditas yang disalurkan antara lain pupuk bersubsidi, LPG 3 kilogram, minyak goreng, dan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Kedua, koperasi berfungsi sebagai offtaker atau pihak yang menyerap hasil produksi masyarakat desa. Ketiga, Koperasi Merah Putih menyediakan layanan microfinance sebagai alternatif pembiayaan bagi masyarakat desa. “Dengan tiga fungsi tersebut, koperasi diharapkan dapat memperkuat ekosistem ekonomi desa sekaligus membuka akses masyarakat terhadap pasar, distribusi, dan pembiayaan,” ujar Menkop.