MA An-Nur Palangka Raya Kantongi Izin Operasional hingga 2031, Mutu Pendidikan Jadi Tantangan
Palangka Raya-Spektroom: MA An-Nur Palangka Raya resmi mengantongi Izin Operasional Madrasah periode 2026–2031. Legalitas ini menjadi pijakan untuk memperkuat mutu pembelajaran, karakter peserta didik, dan kepercayaan masyarakat.
Kepala MA An-Nur Palangka Raya, Afrianti Juliani, menerima serah terima izin operasional tersebut di halaman tengah Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya, Selasa (27/10/2026).
Izin operasional tersebut bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan amanah untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Madrasah dituntut membuktikan legalitasnya melalui peningkatan kompetensi guru, penguatan karakter siswa, serta layanan pendidikan yang semakin berkualitas.
Dengan masa berlaku hingga 2031, MA An-Nur memiliki kesempatan memperkuat kelembagaan dan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi generasi berilmu, berakhlak mulia, kreatif, inovatif, dan berprestasi.
Dukungan serta pembinaan Kementerian Agama Kota Palangka Raya diharapkan memperkuat penyelenggaraan pendidikan dan mendorong peningkatan mutu madrasah.
Tantangan berikutnya adalah memastikan izin operasional tersebut berbanding lurus dengan kemajuan nyata. Kolaborasi pengelola madrasah, guru, siswa, orang tua, dan pemangku kepentingan menjadi kunci agar MA An-Nur semakin dipercaya masyarakat. (Polin-Asih)