Fairid Naparin: Keterbukaan Informasi Harus Dirasakan Langsung Masyarakat
Palangka Raya-Spektroom: Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan keterbukaan informasi publik tidak cukup sebatas menyediakan dokumen dan kanal informasi pemerintah. Masyarakat harus memperoleh akses yang mudah, pelayanan yang jelas, serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penegasan itu disampaikan Fairid saat mempresentasikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah 2026 di Aula Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (27/10/2026).
Didampingi Wakil Wali Kota Achmad Zaini, Fairid mengikuti tahap akhir penilaian bagi badan publik kategori tertinggi. Pemkot Palangka Raya mengikuti penilaian bersama Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Kapuas.
Di hadapan tim penilai Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, Fairid memaparkan penguatan pengelolaan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Kami meyakini bahwa integritas tumbuh dari transparansi dan kepercayaan lahir dari akuntabilitas. Keduanya harus diwujudkan melalui kerja nyata yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Fairid.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik sekaligus memperluas partisipasi masyarakat. Akses informasi yang mudah memungkinkan warga memahami kebijakan, mengetahui prosedur pelayanan, dan ikut mengawasi jalannya pemerintahan.
Karena itu, penguatan PPID diarahkan untuk mendukung pelayanan publik yang transparan dan responsif terhadap kebutuhan warga.
Pemkot Palangka Raya menegaskan komitmennya meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan akuntabilitas pemerintahan. Namun, keberhasilan keterbukaan informasi tidak semata diukur dari predikat atau hasil penilaian, melainkan dari kemudahan masyarakat mendapatkan informasi dan kejelasan pelayanan yang mereka butuhkan.(Polin-Gusti/ndk)