22 Anak Binaan LPKA Batam Terima Remisi
Tanjungpinang - Spektroom : Pemberian Remisi di gelar di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)Batam, Kilometer – 18 Bintan Timur, Kamis (23/7/2026) dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional(HAN) ke-42 tahun 2026.
Selain penyerahan remisi, kegiatan juga diwarnai prosesi pembasuhan kaki orang tua oleh anak binaan sebagai simbol penghormatan, permohonan maaf, sekaligus penguatan ikatan keluarga.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Direktorat Jendral Permasyarakatan Masudi menjelaskan pengurangan masa pidana diberikan kepada anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administrative maupun substantif sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
“Pada peringatan Hari Anak Nasional 2026, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan pengurangan masa pidana kepada anak binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan,” kata Mashudi.
Secara nasional pemerintah memberikan remisi khusus kepada 990 anak binaan dengan besaran pengurangan masa pidana antara 1 hingga 3 bulan. Dan 60 anak orang di antaranya langsung bebas, termasuk 3 anak binaan dari LPKA Batam.
Mashudi berharap pembinaan terhadap anak tidak hanya menjadi tanggung jawab jajaran pemasyarakatan, tetapi juga melibatkan keluarga dan seluruh elemen masyarakat agar proses pembinaan berjalan berkelanjutan.
“Kami berharap anak-anak yang telah dibimbing dapat menjadi pribadi yang lebih baik. Tugas dan tanggung jawab pembinaan bukan hanya milik pemasyarakatan, tetapi juga seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.

“Saya berharap seluruh jajaran terus meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan sehingga proses pembinaan benar-benar memberikan dampak positif terhadap perubahan perilaku anak binaan,” katanya.
Usai penyerahan remisi, dilanjutkan dengan pemberian paket sembako kepada orang tua anak binaan sebagai bentuk kepedulian sekaligus dukungan terhadap keluarga mereka selama proses pembinaan berlangsung.