25 Anak di Rembang Jadi Korban Kekerasan Seksual, Wabup: Ini Sinyal Kebijakan
Rembang-Spektroom: Sebanyak 25 anak di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, tercatat menjadi korban kekerasan seksual hingga Agustus 2026. Kasus tersebut merupakan bagian dari 38 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tercatat sepanjang tahun ini.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak itu tersebar di delapan dari 14 kecamatan di Kabupaten Rembang.
Wakil Bupati Rembang Mochamad Hanies Cholil Barro’ mengatakan, data tersebut harus menjadi alarm bagi pemerintah dan seluruh elemen masyarakat. Ia meminta persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak ditangani secara sektoral.
“Ini bukan angka statistik. Ini sinyal kebijakan yang harus kita sikapi secara serius,” kata Hanies saat menghadiri kegiatan Penguatan Kerja Sama Antar-Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan di Aula Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Rembang, Senin (14/9/2026).
Menurut Hanies, perlindungan perempuan dan anak membutuhkan keterlibatan pemerintah, aparat penegak hukum, fasilitas kesehatan, lembaga pendamping, dunia pendidikan hingga pemerintah desa.
“Perlindungan perempuan dan anak ini bukan pekerjaan satu institusi saja. Tapi kerja dan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sistem kerja yang terintegrasi,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, 14 lembaga menandatangani komitmen bersama untuk memperkuat layanan perlindungan perempuan dan anak.
Lembaga yang terlibat berasal dari unsur pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, fasilitas kesehatan, lembaga pendamping, organisasi kemasyarakatan, dunia pendidikan, pemerintah kecamatan dan desa.
UPTD PPA Jangan Sekadar Terima Laporan
Hanies meminta peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) diperkuat. Lembaga tersebut, kata dia, tidak boleh berhenti pada fungsi menerima laporan.
UPTD PPA harus menjadi penghubung berbagai layanan yang dibutuhkan korban. Setiap laporan harus segera diasesmen untuk memetakan kebutuhan korban, mulai dari layanan kesehatan, pendampingan hukum, dukungan psikologis hingga pemulihan sosial.
Dengan layanan terpadu, korban tidak harus berpindah-pindah mencari bantuan.
“Pada saat kasus ini dinyatakan selesai, korban ini harus tetap bisa kembali menjalani kehidupan sosial secara aman, secara nyaman. Dan itu saya kira adalah maksud dan tujuan inti dari pelayanan terpadu,” jelasnya.
Hanies menilai Rembang sebenarnya telah memiliki regulasi yang cukup untuk melindungi perempuan dan anak. Persoalannya kini adalah implementasi.
“Tantangan kita pada saat ini bukan lagi membangun regulasi, tapi memastikan regulasi ini bisa bekerja baik terintegrasi di lapangan,” tegasnya.
Desa Diminta Jadi Garda Pencegahan
Hanies juga meminta pemerintah kecamatan dan desa tidak pasif ketika mengetahui adanya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Menurutnya, perangkat di tingkat desa harus memahami mekanisme pengaduan dan mengetahui ke mana korban harus dihubungkan untuk memperoleh pertolongan.
“Yang terpenting adalah memperkuat pencegahannya. Preventif itu tadi,” katanya.
Ia menekankan, penanganan kasus tidak boleh terhambat oleh buruknya komunikasi antarlembaga.
“Tidak boleh ada lagi kendala komunikasi. Artinya komunikasi ini jangan sampai terkendala,” ujarnya.
Hanies berharap penguatan kerja sama lintas lembaga membuat korban memperoleh pertolongan secara cepat sekaligus memastikan proses pemulihan berjalan hingga korban mampu kembali menjalani kehidupan sosial dengan aman.
“Kita semua mesti hadir. Artinya kawan-kawan yang di kecamatan, yang di desa ini mesti memberikan informasi yang utuh terhadap korban perempuan atau anak untuk kemudian diintegrasikan penanganannya dengan UPTD PPA,” pungkasnya.