Kantor BPN Depok Gelar' Coffe Morning Bersama Media Perbaiki Komunikasi
Depok, Spektroom:- Kantor Pertanahan Kota Depok mulai menata ulang pola pelayanan publik. Dalam Coffee Morning bersama media, Selasa (15/09/2026) di Aula Kantor BPN setempat.
Kepala Kantor BPN Depok Budijaya memaparkan dua terobosan besar terkait dengan pembagian wilayah layanan berbasis tipologi dan peluncuran layanan "Peralihan Hak Terintegrasi" yang ditarget selesai 10 hari.
Budijaya membuka forum dengan menyampaikan arah reformasi birokrasi Kementerian ATR/BPN yang kini menyasar percepatan dan kepastian layanan di daerah.
Disebutkan Budi di wilayah BPN Depok ada 6 Wilayah Layanan, Satu Pintu Tapi Lebih Spesifik
Salah satu perubahan yang disiapkan BPN Depok adalah pembagian wilayah kerja.
"Kenapa 6 wilayah? Karena masuk tipologi A.Jadi nanti lebih spesifik. Misalnya wilayah 1 untuk Kecamatan A dan Kecamatan B. Nanti penanggung jawabnya jelas untuk melayani di wilayah itu," jelas Budijaya.
Penentuan wilayah ini berbasis administrasi dan volume layanan. Tujuannya agar masyarakat tidak lagi numpuk di satu titik dan pelayanan bisa lebih cepat.

Meski begitu, Budijaya menegaskan saat ini sistem masih dalam tahap transisi. Untuk sementara pelayanan masih tetap berjalan seperti biasa dengan "nomor 1". Ia mencontohkan Kabupaten Bandung di Jawa Barat sudah lebih dulu menerapkan sistem ini."Ini banyak tantangan karena transisi. Tapi kami sudah siapkan sebaik mungkin," katanya.
Balik Nama Jual Beli Target 10 Hari Poin kedua yang menjadi sorotan adalah program "Peralihan Hak Terintegrasi". Kota Depok menjadi satu-satunya di Jawa Barat yang ditunjuk Kementerian sebagai proyek tahap 1, bersama Jakarta Barat. Program ini sudah berjalan sejak 17 Agustus 2026.
Layanan ini khusus untuk 5 kategori peralihan hak: jual beli, hibah, waris, lelang, dan lainnya. Targetnya, proses balik nama selesai maksimal 10 hari kerja.
Budijaya membeberkan, selama ini proses lama bukan hanya di BPN. "Yang bikin lama itu simpul simpulnya. Dari kesepakatan jual beli, ke PPAT, ke BKD untuk bayar BPHTB, baru ke BPN untuk sertifikat. Kalau semua kewajiban penjual dan pembeli sudah selesai, di BPN kami target 5 hari. Sisanya 2 hari untuk dinas terkait," ujarnya.
"Ini demi menjaga kepercayaan pimpinan kementerian dan masyarakat. Jangan sampai sertifikatnya telat karena tersendat di satu titik," tegasnya.
"Saya selalu terbuka. Silakan audiensi, tapi tolong ikuti aturan, komunikasinya yang baik. Jangan menggunakan cara-cara yang tidak baik secara personal. Kalau informasi ke masyarakat, ambil dari beberapa pihak. Jangan sepihak, nanti klarifikasi malah malu sendiri," ucapnya dengan nada prihatin.