25 Orang Jadi Tersangka Kasus Gunung Botak

25 Orang Jadi Tersangka Kasus Gunung Botak
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Jefri Huwae, dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (25/6/2026).,foto Eva. M

Ambon - Spektroom : Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan 25 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.


Sebanyak 12 tersangka telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Waiheru sejak 22 hingga 23 Juni 2026. Sementara 13 tersangka lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena belum memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.


Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Jefri Huwae, dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (25/06/2026).

Penetapan tersangka merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri terhadap aktivitas pertambangan yang masih berlangsung di kawasan Gunung Botak.


“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, barang bukti, serta gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terdapat cukup alat bukti untuk menetapkan 25 orang sebagai tersangka,” kata Huwae.


Proses penyelidikan dilakukan setelah adanya koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku, Forkopimda, Pangdam XV/Pattimura, dan Kapolda Maluku terkait aktivitas pertambangan yang masih berlangsung meski berbagai upaya penertiban telah dilakukan.


Dalam rentang waktu 20 April hingga 22 Juni 2026, penyidik memeriksa sedikitnya 12 saksi serta melakukan analisis terhadap berbagai dokumen dan fakta lapangan sebelum akhirnya menetapkan para tersangka. Diantara tersangka terdapat warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Gunung Botak.


Proses penegakan hukum dilakukan secara independen dan tidak dipengaruhi kepentingan pihak mana pun.

Persoalan Gunung Botak telah berlangsung sejak 2011 dan hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan. Karena itu, penegakan hukum menjadi bagian dari upaya mendukung Pemerintah Provinsi Maluku dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang legal, tertib, dan berkelanjutan.


Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, lanjutnya, masih terus melakukan pengembangan perkara. Siapa pun yang terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal di kawasan Gunung Botak diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Pemerintah berharap langkah penegakan hukum dapat mendukung upaya penataan kawasan Gunung Botak sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya alam yang mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah tanpa mengabaikan aspek hukum serta kelestarian lingkungan.(EM)

Berita terkait

BPOM Malut di Sofifi Gelar Bimtek dan Fasilitasi Keamanan Pangan bagi Komunitas di Halmahera Barat

BPOM Malut di Sofifi Gelar Bimtek dan Fasilitasi Keamanan Pangan bagi Komunitas di Halmahera Barat

Jailolo-Spektroom : Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Maluku Utara di Sofifi melanjutkan tahapan intervensi Program Desa Pangan Aman di Desa Guaemaadu dan Galala Kabupaten Halmahera Barat melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Keamanan Pangan kepada komunitas desa. Kegiatan ini diikuti oleh pelaku usaha ritel pangan, industri rumah tangga pangan (IRTP)

Nanang Adrany, Pelinus Latuheru