520 Ribu Wajib Pajak Sudah Aktivasi Coretax, DJP Kalselteng Dorong Pelaporan SPT Tahunan

520 Ribu Wajib Pajak Sudah Aktivasi Coretax, DJP Kalselteng Dorong Pelaporan SPT Tahunan
Para Wajib Pajak yang mendatangi Kantor Wilayah DJP Kalselteng.(Foto Humas DJP Kalselteng)

Junaidi, Agung Yunianto

Banjarmasin–Spektroom : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan
Selatan dan Tengah terus mendorong peningkatan kepatuhan perpajakan melalui
optimalisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan memanfaatkan sistem
administrasi perpajakan terbaru, yaitu Coretax.

Para Wajib Pajak yang mendatangi Kantor Wilayah DJP Kalselteng.(Foto Humas DJP Kalselteng)

Dalam Siaran Persnya, Selasa (21/4/2026) diinformasikan,
berdasarkan data per 19 April 2026, tercatat sebanyak 476.238 Wajib Pajak di wilayah
Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan.

Hingga saat ini, sebanyak 366.259 Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan.

Sementara itu, jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax mencapai
520.501 Wajib Pajak.

Data tersebut menunjukkan, penyampaian SPT Tahunan masih perlu terus dioptimalkan, karena masih terdapat selisih antara Wajib Pajak yang telah memiliki akun Coretax, tetapi belum menyampaikan SPT Tahunan.

Oleh karena itu, Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah mengimbau seluruh Wajib Pajak yang telah terdaftar, agar segera
memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Moch. Luqman Hakim menyampaikan, Coretax merupakan bagian dari transformasi layanan perpajakan yang dirancang untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan efisiensi bagi Wajib Pajak.

“Melalui Coretax, proses pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara lebih mudah, cepat, aman, dan transparan. Wajib pajak juga dapat mengakses layanan ini kapan saja dan dari mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor pajak,” ujar Luqman.

Ia menambahkan, pemanfaatan layanan digital diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu, sekaligus meningkatkan kualitas administrasi perpajakan secara keseluruhan.

Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah juga mengingatkan, batas akhir relaksasi
penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 30 April 2026.

Sementara itu, batas waktu penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan juga jatuh
pada 30 April 2026.

Oleh karenanya, Wajib Pajak diimbau untuk tidak menunda pelaporan guna menghindari potensi sanksi administrasi serta kendala teknis yang dapat terjadi
menjelang batas akhir pelaporan.

“Kami mengajak seluruh Wajib Pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan lebih awal. Pelaporan yang dilakukan sejak dini akan memberikan kenyamanan bagi wajib pajak dan membantu kelancaran proses administrasi perpajakan,” tambahnya.

Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan, seluruh kantor pajak di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah siap memberikan asistensi kepada wajib pajak
yang mengalami kendala dalam penggunaan Coretax maupun dalam proses pelaporan SPT Tahunan.

Layanan pendampingan tersebut dapat diperoleh melalui kunjungan langsung ke Kantor Pajak, saluran konsultasi resmi, maupun kanal layanan perpajakan yang telah disediakan.

Petugas Pajak siap memberikan penjelasan dan bantuan hingga proses pelaporan dapat diselesaikan dengan baik.

Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah berharap pemanfaatan Coretax yang semakin luas, disertai dukungan layanan yang optimal, dapat mendorong kelancaran penyampaian SPT Tahunan serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan masyarakat di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.*****

Berita terkait

Kakanwil Kemenag Malut Lantik Enam Pejabat Dorong Peningkatkan Efektifitas Pelayanan Publik

Kakanwil Kemenag Malut Lantik Enam Pejabat Dorong Peningkatkan Efektifitas Pelayanan Publik

Sofifi-Spektroom : Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara melakukan penyegaran organisasi ditandai dengan pelantikan dan pengukuhan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag kabupaten/kota di aula Kanwil Kemenag, Selasa (21/4/2026). Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor B-069-085/Kw.27.1/

Nanang Adrany, Pelinus Latuheru