700 Wajib Pajak Air Tanah di Ambon Belum Bermeter, DPRD Wanti-wanti Kebocoran PAD

700 Wajib Pajak Air Tanah di Ambon Belum Bermeter, DPRD Wanti-wanti Kebocoran PAD
Anggota Komisi II DPRD Kota Ambon, Tito Laturiuw dalamketerangan kepada Media ( Foto : EM)

Ambon -Spektroom: Sekitar 700 lebih wajib pajak air tanah di Kota Ambon belum memasang meter penggunaan air, memicu kekhawatiran akan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anggota Komisi II DPRD Kota Ambon, Tito Laturiuw, menegaskan kondisi tersebut harus segera dibenahi karena berdampak langsung terhadap akurasi perhitungan pajak dan penerimaan daerah.

Kepada wartawan di Manise Hotel, Selasa (28/4/2026), Tito mengungkapkan jumlah wajib pajak air tanah di Ambon meningkat dari 1.032 pada 2025 menjadi sekitar 1.165 pada 2026. Namun dari total tersebut, baru sekitar 420 wajib pajak yang telah dipasangi meter sebagai alat ukur resmi penggunaan air.

“Tanpa meter, perhitungan pajak hanya berdasarkan estimasi. Ini sangat rawan dan tidak mencerminkan penggunaan sebenarnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, meter air merupakan instrumen penting untuk mengukur volume pemakaian air tanah secara objektif. Dengan adanya alat tersebut, besaran pajak yang dibayarkan dapat dihitung secara adil dan transparan.

Menurut Tito, kontribusi pajak air tanah saat ini telah mencapai sekitar Rp4 miliar per tahun bagi PAD Kota Ambon. Namun angka itu dinilai masih berpotensi meningkat jika seluruh wajib pajak telah terpasang meter dan memenuhi kewajibannya secara tepat.

“Kalau dari seribu wajib pajak ada yang tidak patuh, dampaknya sangat terasa bagi keuangan daerah,” katanya.

Ia mengakui, kendala utama terletak pada biaya pengadaan meter yang relatif tinggi. Meski demikian, DPRD mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Ambon yang telah menambah sekitar 370 unit meter sejak 2025 untuk memperluas cakupan pemasangan.

Tito menilai, upaya tersebut perlu dipercepat, terutama pada sektor usaha dengan tingkat penggunaan air tanah tinggi seperti hotel dan industri jasa lainnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya sosialisasi Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 39 Tahun 2025 agar seluruh wajib pajak memahami mekanisme perhitungan pajak dan tidak merasa dirugikan.

“Regulasi harus dipahami bersama. Wajib pajak perlu tahu dasar perhitungannya supaya tidak ada kecurigaan,” ujarnya.

DPRD juga membuka ruang evaluasi terhadap kebijakan tersebut jika ditemukan kendala di lapangan, guna menjaga keseimbangan antara kepatuhan pajak dan keberlangsungan usaha.

Tito menegaskan, optimalisasi pajak air tanah menjadi krusial mengingat struktur keuangan daerah masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.

“Kalau sumber PAD ini tidak dijaga, maka program pembangunan daerah bisa terganggu,” katanya.

Ia berharap percepatan pemasangan meter dan peningkatan kesadaran wajib pajak dapat memperkuat kemandirian fiskal Kota Ambon sekaligus memastikan pembangunan berjalan lebih maksimal. (EM)

Berita terkait