Kejati Lampung Tetapkan Arinal Djunaidi Sebagai Tersangka Atas Dugaan Korupsi

Kejati Lampung Tetapkan Arinal Djunaidi Sebagai Tersangka Atas Dugaan Korupsi
Gubernur Lampung periode 2019-2024 Arinal Djunaidi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi (Foto FB).

Bandarlampung - Spektroom: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Penetapan tersangka Arinal, Gubernur periode 2019-2024 ini setelah menjalani pemeriksaan maraton sejak pagi hari, Arinal langsung gelandang ke mobil tahanan pada Selasa (28/4/2026) malam pukul 21.20 WIB.

0:00
/0:30

Dalam video berdurasi 30 detik yang beredar di media sosial terlihat, Arinal keluar dari ruang penyidik Gedung Kejati Lampung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink). Dengan tangan terborgol, dikawal ketat oleh petugas keamanan menuju kendaraan tahanan yang sudah siap di halaman kantor Kejati.

Proses hukum terhadap mantan orang nomor satu di Lampung ini berlangsung cukup panjang. Arinal diketahui tiba di Gedung Kejati sejak pagi hari untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Namun, memasuki Selasa sore hingga malam, status hukumnya ditingkatkan oleh tim penyidik dari saksi menjadi tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti yang cukup terkait keterlibatannya dalam pusaran korupsi di anak usaha PT Lampung Jasa Utama (LJU) tersebut.

Dengan penetapan Arinal sebagai tersangka, mantan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung menjadi tersangka keempat dalam kasus yang merugikan keuangan negara di PT LEB.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan telah mengamankan tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen di wilayah kerja tersebut.

Dikutip dari radarcom.id Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryo Wibowo menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan saksi dan gelar perkara, cukup bukti menetapkan Arinal sebagai terdangka.

“Penetapan berdasarkan Surat Nomor: TAP-04/L.8/FG.2/04/2026,” jelas Kajati, dalam konpres Selasa 28 April 2026 malam.

Mengenai penahanan terhadap Arinal, lanjut Kajati, selama 20 hari k depan dimulai 28 April hingga 17 Mei 2026.

Kajati juga menjelaskan dakwaan primer terhadap Arinal. Yakni, Pasal 603 UU no 1/2023 tentang KUHP Junto Pasal 18 UU no 31/1999 tentang pemberantasan tipikor junto pasal 20 (c) KUHP.

“Subsider pasal 3 junto pasal 18 uu no 31/1999 tentang pemberantasan tipikor,” kata Kajati. (@Ng).

Berita terkait

Bantuan Menjadi Momentum Menumbuhkan Rasa Kepedulian Terhadap Masyarakat .

Bantuan Menjadi Momentum Menumbuhkan Rasa Kepedulian Terhadap Masyarakat .

Bogor-Spektroom: Tim penggerak PKK Kabupaten Bogor melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan menyalurkan bantuan kepada masyarakat lanjut usia (LANSIA) dan anak berkebutuhan khusus di Balai Kesejahteraan Sosial (BKS ) CITEUREUP Kegiatan tersebut tidak hanya berfokus pada pemberian bantuan sosial berupa sembako dan perlengkapan kebutuhan sehari-hari,jug rangkaian dengan berbagai layanan sosial dan

Asmari, Buang Supeno