Kejati Lampung Tetapkan Arinal Djunaidi Sebagai Tersangka Atas Dugaan Korupsi

Kejati Lampung Tetapkan Arinal Djunaidi Sebagai Tersangka Atas Dugaan Korupsi
Gubernur Lampung periode 2019-2024 Arinal Djunaidi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi (Foto FB).

Bandarlampung - Spektroom: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Penetapan tersangka Arinal, Gubernur periode 2019-2024 ini setelah menjalani pemeriksaan maraton sejak pagi hari, Arinal langsung gelandang ke mobil tahanan pada Selasa (28/4/2026) malam pukul 21.20 WIB.

0:00
/0:30

Dalam video berdurasi 30 detik yang beredar di media sosial terlihat, Arinal keluar dari ruang penyidik Gedung Kejati Lampung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink). Dengan tangan terborgol, dikawal ketat oleh petugas keamanan menuju kendaraan tahanan yang sudah siap di halaman kantor Kejati.

Proses hukum terhadap mantan orang nomor satu di Lampung ini berlangsung cukup panjang. Arinal diketahui tiba di Gedung Kejati sejak pagi hari untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Namun, memasuki Selasa sore hingga malam, status hukumnya ditingkatkan oleh tim penyidik dari saksi menjadi tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti yang cukup terkait keterlibatannya dalam pusaran korupsi di anak usaha PT Lampung Jasa Utama (LJU) tersebut.

Dengan penetapan Arinal sebagai tersangka, mantan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung menjadi tersangka keempat dalam kasus yang merugikan keuangan negara di PT LEB.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan telah mengamankan tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen di wilayah kerja tersebut.

Dikutip dari radarcom.id Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryo Wibowo menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan saksi dan gelar perkara, cukup bukti menetapkan Arinal sebagai terdangka.

“Penetapan berdasarkan Surat Nomor: TAP-04/L.8/FG.2/04/2026,” jelas Kajati, dalam konpres Selasa 28 April 2026 malam.

Mengenai penahanan terhadap Arinal, lanjut Kajati, selama 20 hari k depan dimulai 28 April hingga 17 Mei 2026.

Kajati juga menjelaskan dakwaan primer terhadap Arinal. Yakni, Pasal 603 UU no 1/2023 tentang KUHP Junto Pasal 18 UU no 31/1999 tentang pemberantasan tipikor junto pasal 20 (c) KUHP.

“Subsider pasal 3 junto pasal 18 uu no 31/1999 tentang pemberantasan tipikor,” kata Kajati. (@Ng).

Berita terkait

Seabad Jam Gadang, Bukittinggi Bangkit Menuntut Keadilan Sejarah

Seabad Jam Gadang, Bukittinggi Bangkit Menuntut Keadilan Sejarah

Bukittinggi-Spektroom : Suasana penuh haru dan semangat kebangsaan mewarnai Seminar Nasional “Bukittinggi Kota Perjuangan” yang digelar di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi, Kamis (18/6/2026) pagi. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia ini menghadirkan sejumlah tokoh nasional, sejarawan, budayawan, serta pemangku kepentingan yang memiliki perhatian besar terhadap

Wiza Andrita, Rafles
Wali Kota Sawahlunto Jelaskan SILPA Rp49 Miliar, Efisiensi Anggaran Jadi Faktor Utama

Wali Kota Sawahlunto Jelaskan SILPA Rp49 Miliar, Efisiensi Anggaran Jadi Faktor Utama

Sawahlunto–Spketroom : Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra menegaskan bahwa besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp49,06 miliar bukan disebabkan oleh gagalnya pelaksanaan program pemerintah, melainkan dampak dari kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Penjelasan tersebut

Riswan Idris, Rafles
PLN Indonesia Power UBP Ombilin Buka Pendaftaran Sunat Massal Gratis, Kuota Terbatas untuk Warga Sawahlunto

PLN Indonesia Power UBP Ombilin Buka Pendaftaran Sunat Massal Gratis, Kuota Terbatas untuk Warga Sawahlunto

Sawahlunto–Spektroom : PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Ombilin kembali menunjukkan komitmennya dalam kegiatan sosial kemasyarakatan melalui program Sunat Massal Gratis bagi warga Kota Sawahlunto dan sekitarnya. Melalui informasi yang disampaikan Humas PLN IP UBP Ombilin, Hadi Mulyanto, Kamis (18/6/2026) kepada awak media, kegiatan sunat massal tersebut

Riswan Idris, Rafles