Skema Baru Reforma Agraria Picu Penolakan,memunculkan Polemik
Pontianak, Spektroom — Pelaksanaan Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026 memunculkan polemik baru.
Forum yang digelar di Aula Khatulistiwa, Kantor Wilayah BPN Kalbar, Selasa (28/04/2026), menjadi panggung bagi kepala daerah menyuarakan keresahan masyarakat atas perubahan skema redistribusi tanah.
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, secara tegas menyampaikan penolakan warga terhadap kebijakan baru yang mengharuskan penerima reforma agraria memperoleh hak pengelolaan berjangka melalui Badan Bank Tanah, bukan lagi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Menurut Karolin, perubahan regulasi tersebut tidak diiringi sosialisasi yang memadai.
Dampaknya, masyarakat yang sebelumnya berharap memperoleh hak milik penuh justru dihadapkan pada skema baru yang dinilai belum memberikan kepastian.
“Harusnya redistribusi itu dapat sertifikat, sekarang justru menjadi hak pengelolaan. Ini yang membuat masyarakat menolak,” ujarnya.
Kepala Kanwil BPN Kalbar, Mujahidin Ma’ruf, membenarkan adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat.
Ia menjelaskan bahwa skema baru tersebut mengacu pada Surat Kementerian ATR/BPN Nomor B/LR.03.01/48/I/2026 tentang Penguatan Reforma Agraria.
Dalam aturan itu, redistribusi tanah dilakukan melalui pemberian hak atas tanah berjangka di atas Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah.
Tujuannya, untuk menjaga keberlanjutan pemanfaatan lahan serta mencegah alih fungsi dan spekulasi.
Sementara itu, Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya, menegaskan bahwa skema ini tetap memberikan kepastian hukum.
Ia menyebut, setelah 10 tahun, hak tersebut dapat ditingkatkan menjadi hak milik jika memenuhi syarat.
Namun bagi Karolin, persoalan tidak sesederhana itu. Ia menilai ada ketimpangan perlakuan antara masyarakat dengan korporasi dalam penguasaan lahan.
“Perusahaan bisa mendapatkan jutaan hektar, sementara masyarakat untuk dua hektar saja sulit. Ini yang dirasakan tidak adil,” tegasnya.
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mencoba meredam ketegangan dengan mengajak semua pihak mencari solusi bersama.
Ia menyebut skema baru ini sebagai langkah maju, namun membutuhkan pemahaman komprehensif agar tidak menimbulkan resistensi di lapangan.
Norsan juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah aktif berkoordinasi dengan BPN agar reforma agraria tidak hanya berhenti pada legalitas, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah daerah masih menunggu kejelasan teknis dari pemerintah pusat.
Karolin menegaskan, tanpa transparansi aturan, pemerintah kabupaten kesulitan menjelaskan kepada masyarakat.
Ketidakpastian ini menjadi pekerjaan rumah besar dalam implementasi reforma agraria.
Di tengah harapan pemerataan akses lahan, kepercayaan publik kini bergantung pada sejauh mana pemerintah mampu menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat kecil.