Abdi Purmono: Label "Londo Ireng" Menguji Komitmen Presiden terhadap Kemerdekaan Pers

Abdi Purmono: Label "Londo Ireng" Menguji Komitmen Presiden terhadap Kemerdekaan Pers
Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) sekaligus Ahli Pers Dewan Pers (APDP), Abdi Purmono.(foto:ist).

Malang - Spektroom : Ucapan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan sebagai " Londo Ireng" memantik polemik baru di ruang publik.

Bagi sebagian kalangan, pernyataan itu dianggap sekadar metafora politik. Namun bagi Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) sekaligus Ahli Pers Dewan Pers (APDP), Abdi Purmono, ucapan tersebut menyimpan persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana negara memandang fungsi pers dalam sistem demokrasi.


Menurut Abdi, seorang kepala negara memang memiliki hak menyampaikan kritik terhadap media. Namun kritik itu tidak boleh berkembang menjadi pelabelan yang berpotensi merendahkan profesi wartawan atau menimbulkan stigma terhadap kerja jurnalistik.


"Pers bukan lawan pemerintah. Pers adalah salah satu instrumen demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan sebagaimana diperintahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Abdi.


Ia merujuk Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Pers yang menegaskan fungsi pers nasional sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi. Dalam konteks kontrol sosial itulah kritik terhadap pemerintah menjadi bagian dari mekanisme checks and balances.


Karena itu, kata Abdi, pemberitaan yang mengkritik kebijakan pemerintah tidak boleh dipersepsikan sebagai bentuk permusuhan kepada negara.


"Kalau pemerintah melakukan kebijakan yang baik, pers akan memberitakan dengan baik. Sebaliknya, ketika ada persoalan, pers berkewajiban menyampaikannya kepada publik. Itulah independensi pers yang dijamin undang-undang," ujarnya.


Abdi menilai pernyataan Presiden justru menimbulkan kontradiksi dengan komitmen yang selama ini disampaikan Prabowo bahwa pemerintahannya terbuka terhadap kritik.


"Dalam berbagai kesempatan Presiden mengatakan siap dikritik. Namun ketika kritik hadir, narasi yang muncul justru memberi kesan bahwa pers diposisikan sebagai pihak yang bermasalah. Kontradiksi semacam ini patut menjadi perhatian," katanya.


Menurut Abdi, persoalan sesungguhnya bukan terletak pada istilah "Londo Ireng" semata, melainkan dampak politik yang ditimbulkan dari pernyataan seorang kepala negara.


Dalam komunikasi politik modern, kata dia, setiap ucapan Presiden memiliki daya pengaruh yang jauh melampaui pernyataan tokoh biasa. Karena itu, pilihan kata yang digunakan akan membentuk persepsi publik terhadap kelompok tertentu, termasuk wartawan.


Ia mengingatkan bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pers menyatakan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Negara tidak hanya berkewajiban menghormati kebebasan tersebut, tetapi juga menciptakan ruang yang aman bagi wartawan menjalankan profesinya.


Abdi khawatir pelabelan terhadap wartawan dapat memunculkan apa yang dalam kajian komunikasi disebut sebagai chilling effect atau efek gentar.


"Ketika kepala negara memberikan stigma negatif kepada wartawan, sebagian masyarakat bisa merasa memiliki legitimasi untuk melakukan intimidasi, persekusi, bahkan kekerasan verbal terhadap jurnalis. Ini yang harus dihindari dalam negara demokrasi," ujarnya.


Menurutnya, pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa kebebasan pers tidak selalu melemah melalui regulasi, tetapi juga dapat terkikis oleh retorika politik yang terus-menerus mendeligitimasi media.


Karena itu, ia menilai kritik terhadap media seharusnya diarahkan kepada produk jurnalistik tertentu yang dianggap keliru, bukan kepada profesi wartawan secara umum.


Abdi juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan. Jika Presiden merasa dirugikan oleh sebuah berita, tersedia hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan kepada Dewan Pers.


"Presiden justru harus menjadi teladan dalam menggunakan mekanisme hukum tersebut. Negara hukum dibangun melalui prosedur, bukan melalui pelabelan," katanya.


Ia juga menilai pemerintah perlu membedakan secara tegas antara media sosial dengan pers profesional. Menurutnya, hoaks, propaganda, maupun informasi yang tidak terverifikasi banyak beredar di media sosial, sedangkan media pers bekerja berdasarkan verifikasi fakta, kode etik jurnalistik, dan mekanisme koreksi.


"Jangan sampai kritik terhadap propaganda asing atau hoaks kemudian dipersepsikan masyarakat sebagai kritik terhadap seluruh wartawan. Itu dua hal yang berbeda." Tandasnya.


Sebagai jalan keluar, Abdi mengusulkan Presiden menyampaikan klarifikasi terbuka atas konteks pernyataannya, menegaskan kembali komitmen melindungi kemerdekaan pers, serta membuka dialog dengan Dewan Pers, organisasi wartawan, dan asosiasi perusahaan pers.


Menurutnya, dialog jauh lebih produktif dibandingkan saling melontarkan stigma di ruang publik.


"Pers dan pemerintah tidak harus selalu sepakat. Tetapi keduanya memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga kualitas demokrasi. Kritik bukan ancaman bagi negara, melainkan bagian dari mekanisme koreksi agar kekuasaan tetap berjalan sesuai konstitusi."ujarnya.


Abdi menutup analisisnya dengan menegaskan bahwa ukuran kepemimpinan dalam negara demokrasi bukanlah kemampuan membungkam kritik, melainkan kemampuan merespons kritik secara dewasa melalui hukum, etika, dan dialog.


"Kemerdekaan pers adalah pilar utama demokrasi. Sikap kritis pers tidak boleh dipandang sebagai bentuk ketidaksetiaan kepada negara, tetapi sebagai mekanisme checks and balances untuk menjaga pemerintahan tetap transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat." Pungkasnya.

Berita terkait