Anak Rentan Jadi Korban Penipuan Digital, Menkomdigi Tekankan Peran Ibu dalam Pengasuhan Siber
Spektroom – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa anak-anak merupakan kelompok paling rentan menjadi korban penipuan dan kejahatan di dunia maya. Karena itu, peran aktif orang tua, khususnya para ibu, dinilai sangat krusial dalam pengasuhan dan pendampingan digital anak.
Menurut Meutya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) sebagai upaya menciptakan ekosistem digital yang aman dan kondusif bagi anak, seiring meningkatnya risiko kejahatan daring. Namun demikian, regulasi tersebut tidak akan berjalan efektif tanpa keterlibatan langsung orang tua di rumah.
“Aturan ini dibuat agar ekosistem digital lebih sehat, tetapi pelaksanaannya sangat bergantung pada keterlibatan orang tua di rumah, dengan peran penting para ibu dalam pendampingan anak,” ujar Meutya Hafid saat menghadiri acara She-Connects di Jakarta Selatan, Kamis (15/01/2025).
Menkomdigi mengungkapkan, berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), sekitar 22 persen pengguna internet di Indonesia pernah mengalami penipuan daring. Sementara itu, hampir 50 persen pengguna internet di Indonesia merupakan anak di bawah usia 18 tahun, sehingga potensi anak menjadi korban kejahatan digital tergolong sangat besar.
Data dari Safer Internet Center juga menunjukkan bahwa 46 persen anak usia 8–17 tahun pernah mengalami penipuan daring. Kondisi ini, kata Meutya, menjadi peringatan serius bagi semua pihak.
“Ini menunjukkan anak-anak menjadi kelompok yang sangat rentan di ruang digital. Kita tidak mungkin membiarkan anak masuk ke hutan sendirian hanya karena terlihat indah, karena selalu ada potensi bahaya di dalamnya,” tegasnya.
PP TUNAS sendiri mengatur tanggung jawab platform digital dalam melindungi anak, mulai dari pengelolaan akun anak, pembatasan fitur berisiko, hingga kewajiban penerapan sistem pengawasan yang lebih ketat. Regulasi ini dirancang agar perlindungan anak tidak hanya bergantung pada kesadaran keluarga, tetapi juga menjadi tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik.
Meski demikian, Meutya menekankan bahwa pendampingan orang tua tetap menjadi benteng utama dalam melindungi anak di ruang digital.
“Kita ingin perempuan-perempuan yang aktif di ranah digital itu berdaya. Berdaya untuk memperkuat ekonomi keluarga, meningkatkan edukasi, sekaligus melindungi anak-anaknya di ruang digital,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa risiko digital tidak hanya sebatas penipuan, tetapi mencakup child grooming, perundungan siber, hingga berbagai bentuk kejahatan lainnya. Oleh sebab itu, peran ibu dalam mengawasi dan mendampingi aktivitas digital anak dinilai sangat menentukan.
Menutup pernyataannya, Meutya mengajak komunitas perempuan untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyosialisasikan PP TUNAS serta memperkuat literasi digital secara berkelanjutan.
“Kekuatan ibu-ibu dan komunitas perempuan adalah benteng terkuat untuk melindungi anak-anak dan menurunkan kejahatan di ruang digital,” pungkasnya.