Anggota DPRD Jember Dorong Pembebasan PBB Untuk Warga Miskin, Fokus pada Desil 1-3
Jember – Spektroom: Anggota Komisi A DPRD Jember, Mufid, S.Sos, secara resmi mendorong Pemerintah Kabupaten Jember untuk membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat kategori miskin ekstrem atau desil 1 hingga 3.
Usulan strategis ini disampaikan Mufid di sela-sela kegiatan Reses Masa Persidangan II Tahun 2026 di Kecamatan Kaliwates, kabupaten Jember, Jawa Timur pada Senin (13/07/2026)
Mufid menilai, kebijakan ini mendesak untuk segera diterapkan mengingat kelompok masyarakat tersebut saat ini masih menjadi penerima berbagai bantuan sosial pemerintah. Menurutnya, tidak elok jika masyarakat yang masih membutuhkan bantuan justru dibebani kewajiban pajak yang memberatkan ekonomi keluarga.
“Saya sudah berkomunikasi dengan Bupati dan Sekretaris Daerah. Mengingat tunggakan PBB di Jember mencapai Rp600 miliar, saya mengusulkan agar masyarakat desil 1 sampai 3 dibebaskan dari PBB.
Jangan sampai uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diterima justru habis untuk membayar pajak, sehingga kebutuhan pokok mereka terabaikan. Saya berharap ini bisa terealisasi pada tahun anggaran 2027 mendatang,” ujar Mufid di hadapan konstituennya, Senin, (13/07/2026).
Dalam forum reses yang dihadiri tokoh masyarakat dan pengurus organisasi keagamaan tersebut, berbagai aspirasi juga mengemuka.
Ketua MWCNU Kaliwates, Ustadz Sunarto, memberikan apresiasi atas langkah Mufid dan berharap agar wakil rakyat tersebut terus konsisten mengawal kepentingan masyarakat, khususnya warga Nahdlatul Ulama.
Beberapa isu krusial yang disampaikan masyarakat mencakup pembangunan sarana pendidikan, bantuan prasarana madrasah, pemerataan insentif guru ngaji dan ustazah, dukungan kegiatan Fatayat NU, hingga evaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain itu, muncul pula aspirasi terkait legalitas Kantor MWCNU Kaliwates.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Mufid memberikan penjelasan prosedural. Terkait pendidikan, ia menegaskan bahwa kewenangan DPRD Kabupaten terbatas pada jenjang TK, SD, dan SMP, sementara SMA berada di bawah naungan Pemprov Jawa Timur. Mengenai legalitas Kantor MWCNU, ia menjelaskan bahwa kendala utama terletak pada status tanah yang saat ini masih tercatat sebagai aset negara, sehingga proses sertifikasi belum bisa dilakukan.
Terkait insentif guru ngaji, Mufid menekankan bahwa penyaluran bantuan telah berjalan sesuai regulasi dengan mempertimbangkan jumlah santri yang dibina. Di akhir pertemuan, ia juga menegaskan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum dalam merampas aset hasil tindak pidana korupsi sebagai langkah tegas untuk memulihkan kerugian negara, (budi s)