Pramono Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Pungli, Oknum Terbukti Bersalah Akan Ditindak Tegas
Jakarta – Spektroom : Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan aparatur pemerintah, termasuk jika melibatkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Setiap laporan yang masuk akan ditindak lanjuti melalui proses pendalaman sebelum dijatuhkan sanksi kepada pihak yang terbukti bersalah.
Pernyataan tersebut disampaikan Pramono menanggapi laporan dugaan pungli yang melibatkan seorang oknum anggota Satpol PP di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya permintaan sejumlah uang kepada pengelola sebuah rumah belajar.
"Kami akan mendalami laporan tersebut. Kalau memang ada laporan pungli, tentu akan kami telusuri terlebih dahulu agar semua fakta menjadi jelas," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen menjaga integritas aparatur sipil negara maupun petugas lapangan agar pelayanan kepada masyarakat berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.
Pramono menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat.
"Penegakan disiplin akan dilakukan tanpa pandang bulu, siapa pun pelakunya. Kalau memang benar ada anggota Satpol PP yang melakukan pungutan liar, kami akan memberikan tindakan setegas-tegasnya. Tidak pandang bulu untuk itu," tegasnya.
Ia, juga mengingatkan seluruh jajaran di lingkungan Pemprov DKI Jakarta agar senantiasa menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku serta mengedepankan pelayanan kepada masyarakat. Tindakan pungli tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Sebelumnya, seorang oknum anggota Satpol PP diduga melakukan pungutan liar di sebuah rumah belajar yang berada di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Dugaan tersebut kini tengah menjadi perhatian dan diharapkan dapat segera diusut secara tuntas guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan.
Pemprov DKI Jakarta memastikan setiap laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan oleh aparatur akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi maupun pungutan liar.