DPRD Kota Ambon Dukung Percepatan Pelantikan Raja Definitif di 9 Negeri Adat
Ambon–Spektroom: Ketua DPRD Kota Ambon Mourits Tamaela mendesak Pemerintah Kota Ambon mempercepat proses pelantikan raja definitif di sembilan negeri adat yang hingga kini masih dipimpin pejabat sementara.
Menurutnya, kepemimpinan definitif sangat dibutuhkan agar roda pemerintahan di negeri adat berjalan lebih efektif dan memiliki kewenangan penuh dalam melayani masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Mourits usai menghadiri Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 DPRD Kota Ambon dengan agenda penyampaian kata akhir fraksi terhadap persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025, Senin (13/7/2026).
Mourits menjelaskan, DPRD terus memantau perkembangan kerja tim yang dibentuk Pemerintah Kota Ambon untuk memediasi berbagai persoalan yang menghambat penetapan raja definitif di sejumlah negeri adat.
"Kami ingin melihat sejauh mana perkembangan kerja tim yang telah diberikan mandat Wali Kota. Sudah terlalu lama beberapa negeri dipimpin pejabat sementara, padahal statusnya adalah negeri adat yang membutuhkan kepemimpinan definitif," katanya.
Ia menilai, pejabat sementara memiliki keterbatasan kewenangan sehingga tidak dapat menjalankan seluruh fungsi pemerintahan secara optimal.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan legislasi, DPRD melalui Komisi I terus menggelar rapat koordinasi dan rapat dengar pendapat dengan pemerintah maupun negeri yang masih menghadapi persoalan penetapan raja.
"Sumbatan utamanya ada pada Saniri Negeri. Selama belum ada kesepakatan para pemangku kepentingan di negeri, proses penetapan tidak bisa dilanjutkan karena Peraturan Daerah mengamanatkan tahapan itu harus melalui Saniri Negeri. Pemerintah daerah juga tidak bisa mengintervensi," tegasnya.
Karena itu, ia mengimbau seluruh tokoh adat, Saniri Negeri, dan mata rumah parentah di masing-masing negeri untuk mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan perbedaan.
"Kami berharap semua pemangku kepentingan duduk bersama secara arif dan bijaksana tanpa mengabaikan pranata adat," ujarnya.
Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, DPRD akan segera memanggil Bagian Pemerintahan dan Hukum Setda Kota Ambon serta tim percepatan penetapan raja definitif dalam rapat dengar pendapat.
Melalui forum tersebut, DPRD ingin memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai kendala yang dihadapi sehingga dapat merumuskan rekomendasi sebagai jalan keluar bagi percepatan penetapan raja definitif.
Mourits juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini regulasi tidak mengatur batas waktu penyelesaian proses penetapan raja definitif. Tetapi, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan sehingga sejumlah negeri terus dipimpin pejabat sementara selama bertahun-tahun.
Ia turut menyinggung Negeri Soya yang proses penetapan rajanya sempat dibatalkan setelah adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurutnya, semua pihak wajib menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan, sementara Pemerintah Kota Ambon perlu menjelaskan langkah yang akan ditempuh untuk menindaklanjuti putusan tersebut.