Antara HKN & HKM : Kesehatan Untuk Semua
Jakarta - Spektroom: Tiap Tanggal 7 April, kita peringati Hari Kesehatan Nasional (HKN), merujuk pada Hari Kesehatan Dunia yang pada peringatan tahun 2026 ini, diusung tema yang tegas yakni “Together for Health. Stand with Science” atau “Bersama untuk Kesehatan. Berdiri Bersama Sains”.
Laman resmi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), menyebut tema ini menjadi awal kampanye global selama satu tahun yang menyoroti kolaborasi ilmiah dalam melindungi manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan.
Pesan utama dari tema tersebut sangat jelas, yaitu kesehatan masa depan sangat bergantung pada kepercayaan terhadap sains. Pendekatan berbasis bukti menjadi kunci dalam menghadapi berbagai tantangan kesehatan.
Bahkan WHO mengajak pemerintah, tenaga kesehatan, ilmuwan, hingga masyarakat untuk lebih aktif menggunakan data dan fakta ilmiah dalam mengambil keputusan seputar kesehatan.
Tak pelak, Aliansi 34 organisasi kepemudaan, dipimpin oleh Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), resmi mengirimkan Surat Terbuka Berdaulat (Sovereign SOS) kepada Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres, dan Direktur Jenderal WHO, Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus.
Langkah ini dipicu oleh hasil investigasi koalisi yang menemukan bahwa koridor kebijakan kesehatan di Indonesia telah tersandera secara sistemik.
Sepanjang akhir tahun 2025 saja, tercatat sedikitnya 266 peristiwa gangguan industri tembakau yang melibatkan lobi terhadap lebih dari 150 pejabat publik. Kondisi ini dinilai telah melumpuhkan komitmen pemerintah dalam melindungi generasi muda dari epidemi zat adiktif.
Namun Kemenkes menjadikan momentum Hari Kesehatan Dunia 2026 ini untuk mempertegas komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan lansia melalui kolaborasi lintas sektor berbasis sains.
Adalah Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes, Imran Pambudi, mengungkapkan bahwa Indonesia kini telah memasuki era aging population.
Data menunjukkan proporsi lansia diproyeksikan melonjak tajam dari 11 persen pada 2025 menjadi 22,8 persen pada tahun 2050 mendatang, yang menuntut kesiapan sistem kesehatan nasional secara menyeluruh.
Berdasarkan hasil Indonesia Longitudinal Ageing Survey (ILAS), sekitar 66 persen lansia di tanah air melaporkan kondisi medis kronis seperti hipertensi, kolesterol, dan masalah pencernaan.
Terlepas dari itu semua, peringatan Hari Kesehatan Dunia memiliki hubungan erat dengan pembentukan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Momentum ini ditetapkan sebagai bentuk perayaan lahirnya organisasi kesehatan internasional tersebut.
Melansir laman WHO, pembentukan WHO berawal dari usulan perwakilan Brasil dan Tiongkok yang mendorong adanya organisasi kesehatan internasional dan konferensi untuk merumuskan konstitusinya. Gagasan itu disampaikan dalam konferensi pendirian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada April 1945.
Konstitusi WHO resmi berlaku pada 7 April 1948 setelah diratifikasi oleh negara ke-26 dari total 61 negara yang telah menandatanganinya. Sejak saat itu, tanggal 7 April diperingati sebagai hari berdirinya WHO.
Merangkum penjelasan pada laman National Today, salah satu langkah pertama WHO untuk meningkatkan kesadaran publik adalah menetapkan Hari Kesehatan Sedunia. Penetapan tanggal 7 April sebagai Hari Kesehatan Sedunia disahkan pada Sidang Majelis Kesehatan Pertama sebagai bentuk perayaan berdirinya WHO.
Lalu apa makna Hari Kesehatan Nasional (HKN) untuk Hak Kesehatan Masyarakat (HKM)?
Hak atas kesehatan merupakan tanggung jawab pemerintah sebagai bentuk pelayanan publik. Setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memenuhi hak tersebut.
Salah satu peserta dalam program JKN adalah PBI (Penerima Bantuan Iuran), yaitu masyarakat yang iurannya ditanggung oleh pemerintah karena tergolong kurang mampu. Melalui program ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan kesehatan yang layak tanpa terkendala biaya.
Namun, pelayanan kesehatan melalui program ini masih menunjukkan berbagai masalah, salah satunya adalah penonaktifan kepesertaan PBI JKN secara tiba-tiba.
Masyarakat dihebohkan dengan berita penonaktifan PBI JKN oleh Kementerian Sosial yang dilakukan secara mendadak. Banyak masyarakat baru mengetahui bahwa status kepesertaan mereka tidak aktif saat hendak berobat di rumah sakit atau puskesmas.
Hal ini tentu menimbulkan keresahan, terutama bagi masyarakat yang sangat bergantung pada PBI JKN untuk mendapatkan layanan kesehatan. Tanpa PBI JKN, biaya pengobatan yang mahal menjadi beban yang sulit.
Pada akhirnya, kasus penonaktifan PBI JKN ini harus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik di Indonesia, khususnya di bidang kesehatan.
Pelayanan publik yang baik adalah pelayanan yang mampu memberikan kemudahan, kejelasan, dan kepastian kepada masyarakat. Karena tujuan utama pelayanan publik adalah untuk memastikan bahwa setiap warga negara benar-benar mendapatkan haknya.(@Ng).
(Diangkat dari berbagai sumber)