Antisipasi Koper Dibongkar, Jemaah Haji Depok Perhatikan Aturan Bagasi 32 Kg

Antisipasi Koper Dibongkar, Jemaah Haji Depok Perhatikan Aturan Bagasi 32 Kg
Calon jemaah haji hendaknya memperhatikan barang bawaan nya, foto diskominfo, Jumat, (24/4/2026 )

Depok-Spektroom: Kementerian Haji dan Umroh ( Kemenhaj ) Kota Depok menginginkan calon jemaah haji (CJH) untuk memperhatikan aturan barang bawaan sebelum keberangkatan.

Hal ini penting agar tidak terjadi kendala saat pemeriksaan di bandara maupun setibanya di Arab Saudi.

" Terdapat sejumlah barang yang dilarang di bawah oleh jemaah. Diantaranya bahan bahaya seperti petasan, kembang api, senjata api, senjata tajam hingga bahan kimia beracun. Selain itu barang yang mudah terbakar, seperti bensin, tiner, catatan semprot. Aerisol gas bertekanan serta korek api juga tidak diperbolehkan " Jelas Kepala Kemenhaj Kota Depok, Fauzan, Sabtu ( 25/4/2926)

Dikatakan barang elektronik tertentu juga dibatasi seperti power bank di atas 20.000 m.Ah serta peralatan rumah tangga seperti tice cooker dan setrika.

" Selain itu jemaah juga diminta memperhatikan ketentuan barang lainnya seperti cairan yang dibawa ke kabin tidak boleh melebihi 100 mili liter selain larangan membawa bahan makanan segar, hewan, tanaman hidup dan barang berbau menyengat " Ujar Fauzan.

Fauzan juga mengingatkan soal ketentuan membawa uang tunai dan dokumen, jemaah tidak diperkenankan membawa uang lebih dari 100 juta rupiah atau setara 25.000 riyal.

" Terkait teknis bagasi jemaah diminta memastikan berat koper sesuai ketentuan yakni maksimal 32 kilogram untuk bagasi dan 7 kilogram untuk kabin Untuk itu jemaah hendaknya selalu mengecek aturan resmi dari Kemenhaj maupun. Maskapai sebelum melakukan pengepakan " Kata Fauzan

Sementara itu Terkait temuan barang mencurigakan pada jemaah, Ia menyebutkan hingga saat ini belum ada laporan dari kloter pertama dari JKS maupun KJT karena hasil X-ray biasanya baru diketahui setelah jemaah sampai di Madinah.

Berita terkait