APBD-P Kepri Tahun Anggaran 2026 Menjadi Rp3,39 Triliun
Kepri–Spektroom : Rapat Paripurna DPRD Provinsi (Kepri ) dengan agenda penyamaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2026 di gelar Balairung Raja Khalid Hitam Tanjungpinang.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepri Iman Setiawan Rabu (16/9/2026) merupakan bagian dari tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, setelah sebelumnya Pemerintah Provinsi Kepri bersama DPRD menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Dalam rancangan Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah Provinsi Kepri diproyeksikan meningkat sebesar Rp82,188 miliar, dari semula Rp3.312.655.778.935 pada APBD murni menjadi Rp3.394.843.964.978.
Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp81,309 miliar, dari semula Rp3.544.209.624.327 menjadi Rp3.625.519.387.736.
Sementara itu, pembiayaan neto pada Perubahan APBD 2026 mengalami penurunan sebesar Rp878,42 juta, dari semula Rp231.553.845.392 menjadi Rp230.675.422.758.
Wagub Kepri Nyanyang Haris Pratamura menyampaikan bahwa kondisi perekonomian makro Kepri pada triwulan II 2026 menunjukkan capaian yang cukup baik. Ekonomi Kepri tumbuh 6,99 persen secara year on year.
Sementara itu, jumlah penduduk miskin di Kepri pada Maret 2026 tercatat 111,22 ribu orang atau 4,09 persen. Jumlah tersebut berkurang sekitar 3,3 ribu orang dibandingkan September 2025 yang mencapai 114,55 ribu orang atau 4,26 persen.
Dokumen Nota Keuangan Perubahan ABD tahun anggaran 2026 di serahkan Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura Kepada Ketua DPRD Kepri Iman Setiwan untuk di bahas lebih lanjut menjadi peraturan daerah (Perda) Kepri.
Wagub Nyanyang mengatakan penyusunan Perubahan APBD dilakukan dengan memperhatikan laporan realisasi APBD semester pertama serta prognosis hingga akhir tahun. Sejumlah hal menjadi pertimbangan, di antaranya perubahan penjabaran APBD, penyesuaian target pendapatan daerah, serta penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.

Perubahan anggaran juga diarahkan untuk mengakomodasi kebutuhan daerah, termasuk efisiensi belanja perangkat daerah dalam rangka penyelesaian utang belanja atau tunda bayar tahun anggaran 2025, pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, serta penanganan kebutuhan darurat berupa kerusakan jalan, rehabilitasi pelabuhan, dan penyediaan insentif penugasan guru non-ASN.
Selain itu, terdapat bantuan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri sebagai apresiasi atas capaian Pemerintah Provinsi Kepri dalam penanggulangan kemiskinan dan penanganan stunting yang turut dialokasikan dalam perubahan anggaran.
Nyanyang berharap pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lancar dan segera memperoleh persetujuan bersama, sehingga penetapan Perubahan APBD dapat diselesaikan tepat waktu dan pelaksanaannya berjalan optimal.
“Kami berharap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini dapat segera disetujui bersama, sehingga penetapan Perubahan APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2026 dapat diselesaikan tepat waktu dan pelaksanaannya dapat dilakukan dengan optimal,” ujar Nyanyang.