Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Ikuti Orientasi Pembekalan Diri Dalam Tugas
Kepri–Spektroom : Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) diwakili Sekteraris Daerah (Sekda) Kepri, Misni, membuka Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Angkatan V tahun 2026 di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kepri di Aula Wan Seri Beni Dompak.
Orientasi yang dilaksanakan secara nonklasikal atau daring tersebut diikuti sebanyak 3.481 pegawai PPPK yang berasal dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kepri, Kegiatan berlangsung mulai 16 September hingga 17 November 2026 dan terbagi dalam 12 kelas.
Sekda Kepri, Misni, mengatakan orientasi merupakan bagian penting dalam membekali PPPK agar mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Begitu saudara-saudara diangkat menjadi PPPK, ini merupakan sebuah anugerah bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Harapan dan keinginan rekan-rekan sekalian secara bertahap telah terakomodasi dalam regulasi ASN,” ujar Misni Rabu (16/9/2026).
Misni menegaskan, keberadaan PPPK memiliki posisi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kepri. Berdasarkan data kepegawaian, jumlah PPPK mencapai 6.312 orang dari total 12.472 ASN Pemprov Kepri atau sekitar 51 persen.
“Betapa PPPK ini menjadi sebuah kekuatan di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Oleh karena itu, PPPK menjadi modal dasar dalam membangun Provinsi Kepulauan Riau,” tegasnya.
Ia minta besarnya kepercayaan yang diberikan pemerintah kepada PPPK diimbangi dengan peningkatan kompetensi. Tiga hal yang perlu terus diperkuat, menurutnya, adalah kapasitas, keterampilan atau skill, serta sikap dan perilaku atau attitude.
“Saya meyakini dan percaya ke depan dengan orientasi ini, penguasaan tugas dan tanggung jawab akan memberikan warna yang berbeda. Kita berharap PPPK mampu menjadi tulang punggung, terutama dalam proses administrasi dan perencanaan pemerintahan,” katanya.

Misni juga mengingatkan seluruh PPPK untuk menjaga kedisiplinan dan nama baik organisasi. Ia menyebut masih terdapat PPPK yang diberhentikan karena pelanggaran disiplin maupun mengundurkan diri.
Ia berharap seluruh peserta menjadikan orientasi sebagai momentum untuk memahami kedudukan, tugas, tanggung jawab, serta etika sebagai ASN. Dengan demikian, PPPK dan PNS dapat bekerja sebagai satu kesatuan dalam mendukung pencapaian target pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Provinsi Kepri 2025–2029.
Sementara itu, Kepala Badan Pengemangan Sumber Daya Manusia(BPSDM) Provinsi Kepri Any Lindawaty dalam laporannya menjelaskan, orientasi bertujuan memberikan pembekalan kepada PPPK agar memahami peran, tugas, dan tanggung jawabnya serta mampu menjalankan tugas secara profesional sebagai bagian dari ASN.
“Peserta akan mendapatkan 65 Jam Pelajaran (JP) dan sertifikat. Sertifikat ini juga menjadi salah satu dasar dalam perpanjangan kontrak kerja,” jelasnya.
Any menambahkan, rangkaian orientasi meliputi pembukaan, pembekalan, pembelajaran mandiri, pembelajaran melalui Learning Management System (LMS), serta evaluasi akademik.
Materi pembekalan antara lain mencakup pengenalan fungsi dan tugas ASN, nilai dan etika instansi, serta pembekalan mengenai antinarkoba dan antikorupsi. Dalam pelaksanaannya, pembelajaran memanfaatkan platform digital melalui Massive Open Online Course (MOOC), LMS, Ligat Kepri, serta Zoom Meeting.
“Semua harus sudah bertransformasi dengan digitalisasi. Karena itu, seluruh proses pembelajaran orientasi ini juga dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi digital,” katanya.