APBD Tersedot untuk Belanja Pegawai, 39 Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK: Alarm Keras bagi Tata Kelola Keuangan Daerah
Jakarta–Spektroom : Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap kondisi fiskal sejumlah pemerintah daerah yang dinilai mengkhawatirkan. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (8/6/2026), Tito menyebut terdapat 39 pemerintah daerah yang mengaku mengalami kesulitan keuangan hingga tidak mampu membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena menunjukkan masih tingginya ketergantungan sejumlah daerah terhadap transfer dana dari pemerintah pusat, sekaligus mengindikasikan belum optimalnya pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Tito, persoalan utama yang dihadapi daerah-daerah tersebut adalah tingginya porsi belanja pegawai dalam struktur APBD. Di sejumlah wilayah, belanja pegawai bahkan telah melampaui 50 persen dari total anggaran daerah.
Beberapa daerah yang disebut memiliki rasio belanja pegawai sangat tinggi antara lain: Provinsi Sulawesi Tengah: 56,65 persen, Kabupaten Donggala: 53,1 persen, Kabupaten Sigi: 60 persen.
Angka tersebut jauh di atas target yang diamanatkan dalam kebijakan reformasi fiskal daerah.
“Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka kalau di PAD juga akan berat, sehingga mungkin perlu di-top-up melalui Transfer ke Daerah (TKD),” kata Tito dalam rapat kerja tersebut.
Tingginya belanja pegawai dinilai berpotensi menggerus ruang fiskal yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan program peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Data Kemendagri menunjukkan persoalan ini tidak hanya terjadi pada 39 daerah tersebut. Dari ratusan kabupaten di Indonesia, sebanyak 367 kabupaten masih memiliki porsi belanja pegawai di atas 30 persen APBD.
Sebaliknya, hanya sekitar 48 kabupaten yang telah memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebagaimana diatur dalam kebijakan pemerintah.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa reformasi pengelolaan keuangan daerah masih menghadapi tantangan besar, terutama dalam menyeimbangkan kebutuhan birokrasi dengan kepentingan pembangunan.
Pemerintah pusat telah memberikan batas waktu hingga 5 Januari 2027 bagi seluruh pemerintah daerah untuk menyesuaikan komposisi belanja pegawai agar tidak melebihi 30 persen dari APBD.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang bertujuan menciptakan fiskal daerah yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Jika tidak dilakukan penyesuaian, daerah berisiko mengalami tekanan anggaran yang semakin berat, terutama ketika harus membiayai kebutuhan pelayanan publik sekaligus memenuhi kewajiban pembayaran gaji aparatur.
Dalam berbagai kesempatan, Tito Karnavian juga mendorong kepala daerah untuk melakukan efisiensi belanja yang dianggap tidak produktif. Pengeluaran seperti perjalanan dinas yang berlebihan, kegiatan seremonial, rapat-rapat berbiaya tinggi, hingga belanja pendukung birokrasi lainnya dinilai perlu dievaluasi secara serius.
Langkah efisiensi tersebut menjadi penting agar ruang fiskal dapat dialihkan ke sektor yang lebih berdampak langsung terhadap masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur dasar, pengentasan kemiskinan, penguatan ekonomi lokal, serta peningkatan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan.
Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai kondisi ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keuangan daerah.
Ketergantungan pada dana transfer pusat dinilai tidak bisa menjadi solusi jangka panjang apabila tidak dibarengi perbaikan tata kelola anggaran dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, transparansi penggunaan APBD juga menjadi tuntutan publik. Masyarakat berhak mengetahui apakah anggaran daerah telah digunakan secara efektif untuk kepentingan warga atau justru terserap terlalu besar untuk membiayai birokrasi.
Kasus 39 daerah yang kesulitan membayar gaji PPPK menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Di tengah tuntutan pembangunan dan pelayanan publik yang semakin besar, APBD dituntut menjadi instrumen pembangunan, bukan sekadar alat untuk membiayai operasional birokrasi.
Pernyataan Mendagri Tito Karnavian sekaligus menjadi pengingat bahwa kesehatan fiskal daerah tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang diterima, tetapi juga dari kemampuan pemerintah daerah mengelola setiap rupiah secara efektif, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (Ris1)