APINDO Apresiasi Ombudsman Selesaikan Dugaan Maladministrasi Pembongkaran Reklame di Banjarmasin
Banjarmasin-Spektroom : Tim Advokasi DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalimantan Selatan mengapresiasi langkah Ombudsman RI Perwakilan Kalsel dalam menindaklanjuti dan menyelesaikan laporan terkait dugaan maladministrasi dalam pengambilan material bongkaran reklame di Kota Banjarmasin.
Tim yang terdiri dari Abdul Haris Makkie, IBG Dharma Putra, dan Noorhalis Majid mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalsel di Jalan S Parman, Banjarmasin, Selasa (25/8/2026). Kedatangan mereka diterima Asisten Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Sopian Hadi dan Maulana Ahmadi.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan permintaan uang jasa pembongkaran oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin dalam proses pengambilan material bongkaran reklame.
Ketua Tim Advokasi sekaligus Sekretaris DPP APINDO Kalsel, Abdul Haris Makkie, menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman serta Pemerintah Kota Banjarmasin, khususnya Satpol PP, karena dinilai terbuka dan memiliki kemauan untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme pengawasan pelayanan publik.
“Tanpa keterbukaan dan keinginan untuk benar-benar ingin menyelesaikan laporan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin, tidak mungkin persoalan ini akan selesai,” kata Abdul Haris Makkie

Selain menyampaikan apresiasi, APINDO juga menitipkan sejumlah masukan kepada Ombudsman untuk diteruskan kepada Pemkot Banjarmasin.
Salah satunya terkait pelaksanaan pembongkaran reklame yang mengacu pada Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame. APINDO menilai pembongkaran tidak semestinya dilakukan secara sepihak tanpa mempertimbangkan kepentingan pihak ketiga, terutama ketika masa kontrak reklame belum berakhir.
APINDO mendorong Pemkot Banjarmasin mengedepankan komunikasi dan dialog dengan pengusaha reklame sebelum mengambil tindakan. Langkah tersebut dinilai penting agar kepentingan pemerintah, pengusaha, maupun pihak ketiga dapat dipahami dan tidak menimbulkan kerugian.
APINDO juga menyoroti rencana Pemkot Banjarmasin menerbitkan peraturan wali kota mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (3) Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Menurut APINDO, penyusunan aturan tersebut perlu mengedepankan asas partisipasi dengan melibatkan para pihak terkait, khususnya pelaku usaha reklame.
“Pengusaha reklame juga adalah pembayar pajak, pencipta lapangan pekerjaan dan turut mendorong kemajuan ekonomi Kota Banjarmasin,” ujarnya.
Persoalan lain yang disoroti adalah batas waktu pengambilan material bongkaran reklame yang ditetapkan hanya tiga hari. Setelah melewati batas tersebut, Satpol PP Kota Banjarmasin menyatakan tidak bertanggung jawab atas keberadaan material bongkaran.
APINDO menilai batas waktu tiga hari terlalu singkat karena pengusaha membutuhkan waktu untuk melakukan persiapan, perencanaan, hingga pengangkutan material reklame.
Karena itu, APINDO mengusulkan agar batas waktu pengambilan diperpanjang menjadi sekurang-kurangnya tujuh hari kerja sehingga pelaksanaannya lebih realistis dan tidak berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Abdul Haris menegaskan, APINDO akan terus menjalankan fungsi advokasi bagi anggotanya yang menghadapi persoalan akibat hukum, kebijakan, maupun tindakan pemerintah yang dinilai menghambat kegiatan usaha.
“Apindo berperan melakukan advokasi terhadap anggotanya yang merasa terhambat oleh hukum, kebijakan, ataupun tindakan arogan pemerintah, dan bersamaan itu mendorong anggotanya untuk tetap bergiat memajukan perekonomian serta menciptakan lapangan pekerjaan,” katanya.
Ia menambahkan, APINDO akan tetap berkoordinasi dengan Ombudsman apabila menemukan persoalan pelayanan publik lainnya yang dinilai menghambat dunia usaha. Ombudsman diharapkan menjadi salah satu jalur pengawasan independen untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan.