Aset Mangkrak Disorot! Bupati Kubu Raya Siap Sikat HGB-HGU “Mati”, Negara Butuh Lahan
Pontianak - Spektroom : Bupati Kubu Raya Sujiwo tak lagi bersabar. Lahan-lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang terbengkalai di wilayah Kubu Raya kini resmi masuk radar penertiban.
Sujiwo menegaskan komitmennya usai menggelar diskusi dan koordinasi bersama jajaran pemerintah daerah. Selasa (24/2/2026)
Fokusnya jelas: mengurai status sejumlah area eks perusahaan yang dinilai tak lagi produktif. Nama-nama seperti PT WBA, PT KKT, PT Benua Indah hingga PT Barito Pasifik disebut masuk dalam inventarisasi awal.
Menurut Sujiwo, sebagian sertifikat HGB di area tersebut bahkan telah lama habis masa berlakunya. Ironisnya, lahan tetap tak dimanfaatkan optimal.
“Kita prihatin. Pemerintah Kabupaten ini bagian dari negara, tetapi pasca pemekaran kita hampir tidak punya aset tanah.
Sementara di sisi lain ada lahan mangkrak,” tegasnya.
Data yang diungkap cukup mencengangkan.
Sedikitnya 11 institusi di Kubu Raya belum memiliki kantor sendiri. Delapan di antaranya Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Selebihnya institusi vertikal seperti Kejaksaan Negeri, Kodim, dan Pengadilan Negeri masih belum punya lahan permanen.
Di tengah kondisi fiskal yang tertekan, situasi makin pelik. Transfer Keuangan Daerah (TKD) dipangkas hampir Rp400 miliar, tepatnya Rp397 miliar.
Artinya, opsi pembebasan lahan baru menjadi beban berat bagi APBD.
“Kita mau membangun, tapi tidak punya lahan. Keuangan daerah juga sedang tidak baik-baik saja,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Pemkab Kubu Raya akan membentuk tim terpadu melibatkan Asisten, OPD terkait, hingga Kantor Pertanahan.
Tugasnya: menginventarisasi seluruh HGB dan HGU yang masa berlakunya habis serta membuka dialog langsung dengan pemilik atau perusahaan.
Namun Sujiwo memberi sinyal tegas. Perpanjangan izin tak boleh sekadar formalitas.
“Silakan diperpanjang, tapi jangan akal-akalan. Jangan diperpanjang tapi tidak digunakan,” katanya.
Meski bernada keras, Sujiwo tetap membuka peluang solusi win-win.
Misalnya, dari 10 hektare lahan, sebagian bisa dialokasikan untuk pembangunan kantor pemerintahan, sementara sisanya tetap dimanfaatkan perusahaan.
Langkah ini, kata dia, bukan konfrontasi, melainkan penataan aset demi kepentingan publik.
“Kita ingin semuanya jelas dan tertata. Ini demi pelayanan publik dan masa depan Kubu Raya,” pungkasnya.
Isu lahan “mati” kini memasuki babak baru. Publik menanti, akankah penertiban ini benar-benar membuahkan aset untuk negara.