Aset Tersangka Disita, Kasus Hibah Yayasan Mujahidin Kian Terbuka
Spektroom – Penyidikan dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat kembali bergerak.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar melakukan penggeledahan di rumah Mulyadi Rahyono (MR), salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Rabu siang (26/11/2025) Penyidik mendatangi rumah tersangka yang berada kawasan Jalan Prof. Dr. Hamka, Gang Nilam 6 No. 4, Pontianak Kota.
Mereka melakukan pemeriksaan di beberapa bagian rumah dan akhirnya menyita sejumlah barang bukti. Salah satu yang paling mencolok adalah sebuah mobil Honda HR-V hitam dengan nomor polisi KB 1301 QV.
Kendaraan itu langsung diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, yang sedang bertugas di Jakarta, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
Melalui pesan singkat WA Emilwan menjelaskan bahwa langkah itu merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan MR.
“Ia juga kembenarkan , hari ini penyidik melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti berupa kendaraan roda empat milik tersangka MR. Untuk informasi lebih lengkap bisa dikonfirmasi kepada Kasi Penkum,” jelas Kajati Emilwan Ridwan.
Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, turut memberikan penjelasan tambahan. Ia mengatakan bahwa kasus ini bermula dari penetapan dua tersangka, yakni Is (Ismuni) dan MR (Mulyadi Rahyono).
Keduanya telah ditahan sejak Senin, 17 November 2025, di Rutan Kelas IIA Pontianak. Kasus ini berkaitan dengan dana hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada Yayasan Mujahidin selama periode 2020 hingga 2022.
Total anggaran hibah yang digelontorkan mencapai Rp22,04 miliar. Dana itu semestinya digunakan untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli fisik, ditemukan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah ditetapkan.
Temuan itu mencakup kekurangan volume dan mutu pekerjaan, dengan total indikasi kerugian mencapai Rp5,97 miliar.
Wayan menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami aliran dana, termasuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut menikmati anggaran hibah tersebut.
Ia menyebutkan bahwa penyidikan masih terbuka untuk kemungkinan tersangka tambahan.
Penggeledahan dan penyitaan barang bukti hari ini menjadi sinyal bahwa Kejaksaan Tinggi Kalbar semakin intensif menuntaskan kasus ini.
Publik pun menanti kelanjutan proses hukum terhadap dugaan penyimpangan dana hibah yang berdampak pada pembangunan fasilitas pendidikan tersebut.//
Editor. : Biantoro