ASN Diminta Bijak Bermedia Sosial di Tengah Penerapan KUHP Baru
Pontianak-Spektroom : Pemerintah Kota Pontianak mulai memperkuat kesiapan aparatur sipil negara (ASN) menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menegaskan bahwa ASN harus memahami secara utuh implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP agar tidak terjadi kesalahan tafsir dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Penegasan itu disampaikan Bahasan saat membuka Sosialisasi Undang-Undang Tahun 2026 bertema “Transformasi Hukum Pidana Indonesia dan Peran Aparatur Sipil Negara dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana” yang digelar Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa (26/05/2026).
Menurut Bahasan, lahirnya KUHP nasional menjadi tonggak penting pembaruan hukum di Indonesia setelah puluhan tahun masih menggunakan produk hukum peninggalan kolonial.
Ia menyebut, KUHP baru hadir dengan pendekatan yang lebih sesuai dengan nilai Pancasila, budaya bangsa, serta perkembangan masyarakat modern.
“Transformasi hukum pidana ini bukan sekadar perubahan norma dan pasal-pasal hukum, tetapi juga perubahan paradigma dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sistem hukum pidana yang baru kini tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan prinsip keadilan restoratif, perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, serta keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat.
Bahasan menilai, perubahan tersebut akan berdampak langsung terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Mulai dari pelayanan publik, tata kelola informasi, penggunaan media sosial oleh ASN, hingga pola komunikasi antara aparatur pemerintah dan masyarakat.
Karena itu, ASN diminta lebih adaptif terhadap perubahan regulasi di tengah transformasi birokrasi dan era digital yang berkembang sangat cepat.
Menurutnya, pemahaman terhadap substansi hukum menjadi kebutuhan mendesak agar aparatur tidak melakukan pelanggaran ataupun tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“ASN harus adaptif terhadap perkembangan hukum dan mampu menjaga profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegas Bahasan.
Selain menyoroti transformasi hukum pidana, Bahasan juga mengingatkan pentingnya reformasi budaya birokrasi di lingkungan pemerintahan daerah.
Ia menekankan perlunya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, efektif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Pemkot Pontianak berharap seluruh peserta dapat meningkatkan literasi hukum sekaligus memperkuat pemahaman terhadap berbagai ketentuan dalam KUHP nasional yang akan diterapkan secara menyeluruh di Indonesia.