ASN Harus Jadi Garda Terdepan Wujudkan Pelayanan Publik Berkualitas
Spektroom- Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Penerapan SPM harus didasarkan pada prinsip ketersediaan, keterjangkauan, dan kesinambungan.
Untuk itulah Staf Ahli Gubernur bidang Kemasyarakatan dan SDM Lukman Pura mengajak seluruh perangkat daerah berkomitmen dalam mendukung SPM.
"Kami mengajak seluruh perangkat daerah untuk berkomitmen penuh dalam mendukung kegiatan SPM di Provinsi Lampung, khususnya terkait Air Minum dan Air Limbah," ujar Lukman Pura pada apel mingguan di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, di Lapangan Korpri, Senin (22/09/2025).
Lukman Pura juga mengingatkan capaian SPM di Provinsi Lampung. Berdasarkan laporan, capaian Akses Air Minum Layak mencapai 83,30%, sementara Akses Air Minum Aman sebesar 9,48%. Untuk Akses Sanitasi Layak sebesar 86,12%, dan Akses Sanitasi Aman sebesar 2,32%.
Pemerintah Provinsi Lampung, melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK), terus berupaya meningkatkan capaian ini.
Sejumlah langkah telah dilakukan, termasuk penyusunan RISPAM Regional dan kajian kelayakan SPAM Regional, serta pengawasan terhadap implementasi SPM di 15 kabupaten/kota.
Dirinya menegaskan pentingnya disiplin dan sinergi antarperangkat daerah sebagai kunci utama dalam mencapai target pembangunan yang telah ditetapkan.
Tidak lupa Lukman Pura juga mengajak seluruh pihak untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dalam segala upaya pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat.
"Mari kita bersama-sama bergotong-royong demi mewujudkan Lampung yang lebih maju dan sejahtera," pungkasnya. (@Ng).